Bos OJK Dukung Kelanjutan Restrukturisasi KUR, Tapi...

Ilustrasi restrukturisasi kredit. (Dokumen Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap program restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koperasi. 

Dukungan program restrukturisasi kredit ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).

"Program ini juga menggunakan skema yang dirumuskan oleh Komite Pengarah dalam program KUR," ungkap Mahendra.

Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang, Bos OJK Bilang Begini

OJK telah mengantisipasi penerapan skema restrukturisasi ini dengan menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 tahun 2019, yang mengacu pada skema kualitas aset. 

Melalui skema ini, restrukturisasi dilakukan bagi debitur KUR yang memiliki prospek usaha, dengan asesmen dilakukan oleh masing-masing bank terkait.

"Kami merasa skema ini sudah tepat untuk diterapkan pada waktunya," tambahnya.

Pemerintah Kaji Kembali Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19, Tapi...

Pihak OJK juga sudah mendukung penuh restrukturisasi tersebut sambil menunggu pengumuman lebih rinci dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan para menteri terkait mengenai skema restrukturisasi KUR ini.

Sebagai tambahan informasi, OJK mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 tersisa Rp181,14 triliun. Jumlah itu turun drastic 49,8% dari periode sama 2023 Rp361,05 triliun. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//