Bos LPS Sebut Asuransi Kendaraan Tambah Beban Masyarakat

Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbawa Yudhi Sadewa. (Dokumen LPS)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memberi tanggapan atas rencana wajib asuransi kendaraan. Menurut dia, rencana tersebut akan menguntungkan perusahaan asuransi

Menurut Purbaya, jika ada penjaminan polis asuransi kendaraan bermotor, maka perusahaan asuransi akan lebih diuntungkan. Namun, di sisi lain masyarakat akan dibebankan untuk membayar pajak lebih atau iuran lebih untuk polis asuransi tersebut.

"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat, kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib, harusnya dananya cukup, harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi tidak tahu apakah Anda marah atau tidak karena Anda harus bayar pajak lebih atau iuran lebih," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Seperti diketahui, LPS tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang rencananya efektif berlaku mulai Januari 2028.

"Kami sedang merekrut ahli-ahli asuransi, jadi dalam waktu satu bulan saya pikir orang-orang yang utama yang menangani asuransi sudah lengkap sehingga kita bisa bekerja lebih cepat lagi. Targetnya adalah 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya sudah siap," ujarnya.

Ramai Asuransi Wajib Kendaraan 2025, Ini Payung Hukum dan Penjelasannya

Ia menargetkan seluruh peraturan terkait PPP sudah siap pada 1 Januari 2025 sehingga sebelum pelaksanaan Program Penjaminan Polis asuransi berlaku efektif pada 2028, LPS akan memeriksa dan memastikan para perusahaan asuransi dalam daftar yang diberikan OJK kepada LPS, sudah memenuhi syarat dari LPS.

"Setahun sebelum pelaksanaannya di tahun 2027 kami akan lihat ke perusahaan asuransi, kami akan sample test apakah list yang diberikan ke kami betul betul bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS. Jadi kami akan memberikan syarat, nanti OJK yang memastikan perusahaan-perusahaan mana yang masuk, tapi setelah itu kami akan lihat apakah daftar yang di list OJK betul betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia menambahkan.

Jika terdapat perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat LPS, maka LPS akan melakukan tes ulang untuk memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.

"Kalau kita tes misal dari sekian puluh (perusahaan asuransi), kita tes sepuluh (perusahaan asuransi), bagus semua ya sudah, kita akan jalankan program asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang dikirim oleh OJK ke LPS," katanya.

Pemerintah Lempar Wacana Pangkas Subsidi KUR, Diganti Asuransi Usaha

Hal itu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi jatuh dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan Program PPP.

"Jadi kuncinya adalah pada waktu syarat perusahaan asuransi memasuki program penjaminan seperti apa, makanya setahun sebelumnya akan saya double check lagi apakah betul angka yang diberikan oleh perusahaan asuransi maupun OJK, memang betul memenuhi syarat yang ditetapkan oleh LPS," ucap Purbaya.

"Dengan itu paling tidak, setahun, dua tahun, tiga tahun harusnya masih cukup aman, tapi kalau keadaannya darurat juga kan LPS banyak uang menjamin asuransi," tuturnya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//