Begini Syarat Proyek PLTS untuk Dapat Relaksasi Impor

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani, dalam Sosialisasi TKDN Ketenagalistrikan, Senin (12/8/2024). (Tangkapan layar)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Indonesia dengan memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu caranya, dengan memperketat aturan bagi proyek yang menerima hibah luar negeri.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 Bab III Pasal 8, 9, dan 10. Dalam aturan itu, infrastruktur kelistrikan ditentukan berdasarkan komponen dalam negeri yang digunakan pada setiap barang dan jasa dalam proyek tersebut. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani, dalam Sosialisasi TKDN Ketenagalistrikan, Senin (12/8/2024).

Penyediaan Listrik Mau Pakai Nuklir, Masyarakat Perlu Khawatir?

Dalam kesempatan itu, Eniya menjelaskan, pihaknya mengevaluasi secara berkala batas minimum nilai TKDN untuk proyek infrastruktur kelistrikan, dengan penilaian yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen melalui proses pre-assessment.

“Sanksi administratif akan dikenakan jika batas minimum nilai TKDN tidak terpenuhi. Sebaliknya, penghargaan akan diberikan kepada mereka yang memenuhi atau melampaui batas minimum TKDN,” kata Eniya.

Khusus untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Eniya menyebut, ada relaksasi hingga 30 Juni 2025, dengan syarat perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial sebelum 30 Juni 2026.

Perdagangan Karbon Listrik Dinilai Dapat Kurangi Emisi Secara Signifikan

Eniya menjelaskan relaksasi impor hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia.

“Semua proyek PLTS yang perjanjiannya sudah ditandatangani sebelum 31 Desember 2024 baru boleh melakukan impor,” ujar Eniya.

Adapun Kementerian ESDM juga berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan keselarasan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan TKDN, terutama dalam proyek infrastruktur berbasis energi baru terbarukan (EBT) seperti PLTS. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengurangan emisi dan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan di Indonesia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//