Beberapa Jawaban Kenapa Ekspor Pasir Laut Tak Perlu Dilanjut

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 serta dua aturan turunannya di Kementerian Perdagangan, membuat publik menilai pemerintah berupaya membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Penguatan Ekspor.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Achmad Hanif Imaduddin menganggap kebijakan tersebut kuno. Pasalnya, ekspor pasir laut merupakan barang mentah yang tidak memiliki nilai tambah dan memikirkan aspek pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Hanif mengatakan tren investor global saat ini adalah model industri restoratif atau aktivitas perekonomian yang bisa memulihkan lingkungan.

“Jadi, kalau pemerintah Indonesia masih mengekspor barang mentah yang mana tidak ada nilai tambahnya, itu sebenarnya sudah ketinggalan zaman karena tren saat ini adalah menggerakkan ekonomi sekaligus dengan memulihkan lingkungan,” kata Hanif kepada Fakta.com, Rabu (18/9/2024).

Pulau Rupat dan Persoalan Pasir Laut di PP 26/2023

Di samping itu, Hanif menganggap upaya membuka ekspor pasir laut dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitarnya, terutama nelayan. Menurutnya, nelayan dapat kehilangan tempat berlabuh, bahkan harus berlayar lebih jauh untuk mendapatkan ikan karena terumbu karangnya dirusak oleh aktivitas pengerukan.

Dihubungi secara terpisah, Co-Founder Yayasan Mangrove Indonesia Lestari, Bayu Pamungkas mengungkap hal serupa. Menurutnya, aktivitas pengerukan bisa mengancam ekosistem laut lebih luas.

Aktivitas penambangan akan mencampurkan zat-zat organik dan anorganik dari dasar laut yang sudah mengendap puluhan tahun sehingga mengakibatkan terjadinya eutrofikasi atau pengayaan zat hara di kolom perairan yang menjadi pencemaran serius.

“Dampaknya adalah terganggunya kesehatan biota laut, seperti keracunan, blooming algae, dan kekurangan oksigen (hipoksia). Dengan adanya potensi tersebut, keseimbangan rantai makanan di laut akan terganggu,” ucap Bayu

Ia bilang, terganggunya keseimbangan rantai makanan di laut dapat berimplikasi kepada penurunan sumber daya perikanan sehingga mempengaruhi mata pencaharian nelayan dan secara signifikan menurunkan kesejahteraan mereka.

Ekspor Pasir Laut Jangan Semrawut

Praktisi Konservasi Mangrove ini menerangkan pula bahwa aktivitas penambangan pasir laut juga dapat mengganggu rehabilitasi tanaman mangrove. Pasalnya, cekungan sedimen akibat penambangan akan tidak stabil dengan adanya hidrodinamika yang ada. Dalam jangka panjang, cekungan tersebut akan terisi oleh sedimen lain, salah satunya dari kawasan pesisir, tempat mangrove hidup.

“Sedimen yang hilang akan memengaruhi jumlah nutrisi dan media hidup, sehingga kondisi ekosistem mangrove akan memburuk. Tegakan pohon mangrove bisa jatuh dan mati, saat sedimennya tidak stabil dan terbawa dinamika air laut oleh karena ada kekosongan ruang akibat penambangan pasir laut,” kata Bayu menambahkan.

Sementara itu, penanaman bibit mangrove juga dapat terganggu. Dengan substrat yang tidak stabil, bibit mangrove tidak akan bisa tumbuh dengan baik. Dengan kata lain, penambangan pasir bisa mempengaruhi kestabilan substrat di kawasan pesisir dan mempengaruhi konservasi ekosistem mangrove.

Di samping itu, menanggapi berbagai respons kekhawatiran akan upaya pembukaan keran ekspor laut, Presiden Joko Widodo buka suara dan membantah hal tersebut. Menurutnya, aturan yang diterbitkan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut berbeda dengan aktivitas ekspor pasir laut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, yang dibuka adalah sedimen—sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Kalau diterjemahkan pasir itu beda, ya.” kata Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (17/9/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//