Bahaya Nih, Judi Online Sampai Libatkan Jual-Beli Rekening Bank

Ilustrasi judi online. (Dokumen Fakta.com/Adelia Bayumurti)

FAKTA.COM, Jakarta - Persoalan judi online makin menjadi-jadi. Kali ini terkait adanya jual beli rekening bank.

Fakta itu merupakan hasil pengamatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang disampaikan Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam akun Instagram @ojkindonesia, Kamis (11/7/2024).

"Tetapi rupanya memang kalau dari hasil pengamatan, salah satu isu yang terjadi bukan hanya perjudiannya saja. Tapi juga isu yang terkait dengan perdagangan rekening bank," tutur Dian.

Dalam kesempatan itu, Dian menegaskan, OJK bisa memberikan sanksi yang terberat. Salah satunya adalah blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Kita tidak akan membolehkan warga yang main judi untuk membuka rekening bank di Indonesia," tutur dia.

Blokir 214 Rekening Terkait Judi Online, BNI Klaim Punya Sistem Deteksi Khusus

Untuk itu, Dian berharap sistem perbankan lebih agresif terhadap segala jenis kejahatan ekonomi. Termasuk, semakin deterrence (mencegah terjadinya kejatahan ekonomi).

"Mungkin ini akan bisa memberikan edukasi kepada publik untuk tidak terlibat dalam transaksi keuangan yang melanggar hukum seperti judi online maupun jenis-jenis transaksi lainnya," ucap Dian.

OJK Endus Modus Judi Online dengan Nilai Transaksi Ceban

Sebagai informasi, hingga saat ini OJK sudah menutup sekitar 7.000 rekening. Beberapa bank juga sudah mempublikasikan jumlah rekening yang diblokir.

Seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI sebanyak 1.049 rekening dalam periode Juli 2023-Juni 2024. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebanyak 214 rekening dari Januari 2023-Juni 2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//