Badai PHK Berpotensi Menghantam Rantai Pasok Industri Tembakau

Ilustrasi PHK. (Dokumen Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah dinilai melahirkan kebijakan yang berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Seperti diketahui Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu memuat beberapa hal yang bernuansa pengetatan terhadap industri tembakau. Di antaranya soal jumlah kemasan, pemajangan produk, dan iklan tembakau.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan, pengetatan tersebut dapat mempengaruhi pelaku usaha secara langsung yang mana berimplikasi kepada berbagai dampak ekonomi, seperti perlambatan pertumbuhan hingga berkurangnya tenaga kerja di beberapa sektor terkait.

Pengendalian Tembakau, di Antara Kesehatan dan Dampak Ekonomi

“Hasil hitungan kami terutama untuk skenario jumlah kemasan, pemajangan produk, dan iklan tembakau itu akan menurunkan pertumbuhan ekonomi minus 0,53%. Kemudian penerimaan perpajakan Rp52,8 triliun,” kata Tauhid.

Di samping itu, Tauhid juga menyampaikan beberapa sektor dapat mengalami pengurangan tenaga kerja. Persentase pengurangan secara rincinya adalah sebagai berikut;

“Jadi (dampak) ke tenaga kerja sangat besar,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menuturkan, ekosistem industri kretek kurang lebih sekarang ini menampung tenaga kerja kurang sekitar 5,9 juta jiwa.

Karena itu, dampak terhadap pengetatan industri rokok dalam aturan tersebut bisa sangat terasa jelas.

Sekadar informasi, merujuk kepada data Kementerian Ketenagakerjaan per Agustus 2024, angka PHK Indonesia mencapai 46.240 pekerja.

Badai PHK Belum Berlalu, Pemerintah Bisa Lakukan Ini

Menanggapi potensi PHK tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria berencana mencoba melakukan pembicaraan dengan berbagai stakeholder dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kesehatan.

“Kita mencoba melakukan pendekatan dengan teman-teman Kemenkes dan duduk bersama dengan industri. Dari posisi ideal mana yang bisa kita capai, kesepakatan apa yang bisa dicapai untuk mengurangi dampak negatif ini, itu yang coba kita lakukan,” kata dia menjelaskan.

Meski begitu, ia tidak menyebutkan jadwal spesifik terkait rencana tersebut. “Semoga dalam waktu dekat kami bisa menyampaikan posisi industri dan juga posisi kementerian lembaga terkait yang menangani sektor industri hasil tembakau ini," ucap Merrijantij.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//