AS Setujui Utang RI Rp560 Miliar Dialihkan ke Program Ini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development, Alexia Latortue di Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)

FAKTA.COM, Jakarta - Amerika Serikat menyetujui pengalihan utang Indonesia menjadi program kemaritiman. Kepastian itu tertuang dalam pertemuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development, Alexia Latortue.

Utang yang dimaksud bernilai US$35 juta atau setara Rp560 miliar (kurs Rp16.000 per US$). Adapun pengalihan utang itu tertuang dalam perjanjian Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement.

"Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian Laut dan Coral yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Jumat (12/7/2024).

Menko Airlangga: Rasio Utang ke PDB Prabowo-Gibran Tetap di Bawah 40 Persen

Selain memastikan persetujuan pengalihan utang Indonesia, kehadiran Alexia bersama tim Just Energy Transition Partnership (JETP) membahas mengenai perkembangan transisi energi di Indonesia. "Terutama pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, JETP merupakan inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali (Presidensi G20 Indonesia).

Belanja Negara Banyak Terpakai Bayar Utang, Ekonomi RI Sulit Tumbuh

"JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, juga Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis," tutur Menkeu.

Sri Mulyani juga menambahkan, "Kami juga membahas mengenai perkembangan pasar karbon Indonesia."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//