Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, OJK Antisipasi Risiko dari P2P Lending Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan Pengembangan dan penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital (IAKD) untuk aset kripto 2024-2028 pada Jumat (9/8/2024). (Dokumen Fakta.com/Viona Zahran)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai pengaturan dan pengawasan aset kripto. Langkah ini tertuang dalam  peta jalan Pengembangan dan penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital (IAKD) untuk aset kripto 2024-2028

“Saya rasa kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Jumat (9/8/2024).

Menurut Mahendra, sektor teknologi dan kripto semakin menguat, dengan semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modal mereka di perusahaan fintech. 

“Beberapa perusahaan fintech sudah merencanakan untuk menambah investasinya, baik melalui pendanaan sendiri, mencari investor baru, atau menggandeng venture capital,” ucap Mahendra.

Janji Kampanye Trump, akan Jadikan AS Ibu Kota Kripto

Selain perkembangan kripto, Mahendra menegaskan bahwa aset keuangan digital memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama melalui P2P lending.

"Saat ini, akumulasi pinjaman yang disalurkan oleh platform P2P online sejak diresmikan enam tahun lalu sudah di atas Rp70 triliun," tutur dia.

Namun, Mahendra juga mengingatkan akan adanya risiko negatif yang perlu diantisipasi. Pelanggaran aturan, hukum, dan etika oleh pelaku P2P online, terutama yang tidak memiliki izin resmi atau beroperasi secara ilegal, menjadi tantangan utama yang harus diatasi. 

"Oleh karena itu, hal ini menjadi prioritas bagi kita semua untuk terus berupaya keras mengatasinya," kata Mahendra menegaskan.

Dalam peta jalan IAKD yang baru diluncurkan, OJK juga mendorong peran P2P lending dalam mendukung kegiatan produktif. Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor yang lebih produktif, diharapkan kontribusi aset kripto dan inovasi keuangan digital lainnya dapat lebih optimal.

Rilis Aturan Baru, OJK Pertegas Perlindungan Konsumen Fintech dan Kripto

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi dalam sambutannya mengatakan Peta Jalan IAKD 2024-2028 diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

"Tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat," kata Hasan.

Selain itu, Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi dan Inovasi.

"Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028," kata Hasan menambahkan.

Sembilan program strategis dimaksud mencakup area-area: Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan; Regulatory Sandbox; Digital Innovation Center; Standarisasi dan Pedoman Inovasi; Suptech dan Regtech; Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan Dan Program Prioritas Pemerintah; Literasi dan Inklusi Keuangan Digital; Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan Aliansi Strategis.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//