Ajak KPK dan MA, OJK Siap Gasak Jasa Keuangan yang Main Curang

Ilustrasi korupsi. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan. OJK baru saja merilis aturan terbaru untuk siap menjerat pelaku kecurangan di sektor ini.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK), 

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, langkah ini bukan hanya inisiatif semata. "Tapi juga hasil kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung untuk memberantas fraud dan korupsi di LJK," kata Aman, Selasa (13/8/2024).

Banyak Kejahatan Korporasi, OJK dan BEI Diminta Jangan Mudah Loloskan IPO

Aman menjelaskan, aturan baru ini mencakup penjelasan detail tentang jenis perbuatan yang dianggap sebagai fraud, kewajiban LJK untuk menyusun dan melaporkan kebijakan anti-fraud, serta penerapan sistem deteksi kecurangan.

Secara rinci, POJK SAF LJK mengatur antara lain: 

  1. Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;

  2. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta); 

  3. Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;

  4. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai. 
Eks Dirut dan Kadiv Bank NTT Tersangka Kredit Fiktif, Begini Penjelasan OJK

Aman juga menyampaikan, POJK SAF LJK tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga menekankan pentingnya deteksi dini, investigasi mendalam, dan perbaikan sistem untuk memastikan LJK tetap bersih dari praktik curang. 

"Dengan aturan ini, OJK berharap mampu menciptakan ekosistem keuangan yang tidak hanya kuat, tapi juga sehat dan berintegritas," tutur Aman.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//