Ada Utang Jatuh Tempo Rp800 T di Tahun Pertama Era Prabowo, Ruang Fiskal Aman?

Ilustrasi utang. (Dokumen Vecteezy)

FAKTA.COM, Jakarta - Indonesia tengah dihantui oleh beban utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Merujuk kepada dokumen realisasi APBN Juli 2024, saat ini posisi utang Indonesia mencapai Rp8.444,87 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 39,13%.

Dari catatan posisi tersebut, diketahui pada tahun 2025, jumlah utang jatuh temponya sebesar Rp800,33 triliun.

Merespons hal tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Aswin Rivai menuturkan, apabila pembayaran jatuh tempo utang tersebut membebankan ruang fiskal, maka dampaknya akan terasa kepada masyarakat.

Aswin mengungkapkan, untuk membiayai ruang fiskal tersebut, ada potensi peningkatan pada tiga sumber utama pajak, yaitu PPN, PPh Badan, dan Pph Perorangan.

Fakta Menarik dari Utang Luar Negeri yang Bergerak Naik

Menurutnya, PPN dan PPh badan akan ditingkatkan, tetapi dalam besaran yang tidak terlalu tinggi karena ditakutkan akan membebani masyarakat. Dalam hal ini, solusinya adalah meningkatkan PPh perorangan.

“Ini bisa ditambah dengan mengenakan tarif pajak untuk masyarakat berpendapatan di atas Rp10 miliar per tahun dengan tarif misalnya 45% dan untuk yang di atas 100% bisa dikenakan 50%,” kata Aswin kepada Fakta.com, belum lama ini.

Di samping itu, pemerintah dapat mengupayakan hal lain, seperti meningkatkan kepatuhan membayar pajak atau collection effort untuk objek pajak yang sudah ada. Aswin juga bilang, objek pajak yang selama ini belum tersentuh perlu dioptimalkan.

Menurut penuturannya, upaya tersebut dapat menutupi pembiayaan utang jatuh tempo.

“Ini diperkirakan bisa memberi tambahan pajak sebesar 2,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penambahan pajak dari penyesuaian tarif sebesar 1,25% dari PDB,” kata Aswin.

AS Setujui Utang RI Rp560 Miliar Dialihkan ke Program Ini

Namun, meski ada beban jatuh tempo utang yang cukup besar, Aswin ungkap hal tersebut tidak akan membuat defisit fiskal melebihi batas yang sudah disepakati sebelumnya.

Seperti diketahui, berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), defisit fiskal yang disepakati sebesar 2,45%-2,82%.

“Angka tersebut sudah jauh di atas target defisit fiskal tahun ini, sebesar 2,29% jadi rasanya tidak akan diperbesar lagi mengingat adanya tambahan pendapatan pajak yang diperkirakan akan diperoleh,” pungkas Aswin.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//