Ada Larangan Jual Rokok Ketengan, Pendapatan Negara dari Cukai Diklaim Aman

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Larangan penjualan rokok ketengan diklaim tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Pasalnya, penerimaan cukai dari rokok dipungut dalam tingkat pabrik.

"Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok yang totalnya 68%. Jadi, kalau misal satu kotak rokok ini harganya Rp10.000, maka pungutan negara itu Rp6.800," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Menurut dia, kebijakan pembatasan nonfiskal lebih menekankan upaya mengurangi prevalensi merokok, alih-alih menjadi strategi penerimaan negara.

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Begini Detailnya

Dengan larangan penjualan rokok secara eceran, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat membeli rokok karena harga yang mahal. Di samping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok," kata Nirwala menambahkan.

Adapun hingga semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp97,84 triliun, terkontraksi 4,4%. Meski terkontraksi, nilai itu meningkat dari capaian Mei 2024 yang sebesar Rp77,94 triliun.

Hanya 6 Bulan, Penjualan Rokok Tembus 145,5 Miliar Batang

Melambatnya penerimaan CHT dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2024. Peraturan tersebut memperpanjang penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024.

Selain faktor itu, downtrading ke golongan rokok yang lebih murah juga disebut memengaruhi perlambatan penerimaan CHT.

Sebagai informasi, larangan penjualan rokok secara ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada Pasal 434 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//