Stop Bullying di Sekolah, Dampaknya Ngeri Banget

Bullying di sekolah harus dihentikan., Begini dampaknya bagi anak. (Doku,en F

FAKTA.COM, Jakarta – Bullying atau perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk lingkungan sekolah. Sekolah pun mengajak para murid untuk mencegah perundungan.

Misalnya, sekolah-sekolah berkomitmen untuk tak ada praktik perundungan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ngomong-ngomong, apa itu bullying?

Psikolog anak, Seto Mulyadi, berkata suatu tindakan bisa disebut dengan bullying jika ada kekerasan, baik fisik maupun psikologis yang bisa membuat anak trauma dan tak berdaya.

“Kalau misalnya hanya ejek-ejekan kemudian tertawa, itu bukan bullying,” kata Seto ketika dihubungi Fakta.com, Kamis (18/7/2024).

Perundungan harus dihentikan karena berdampak negatif kepada perkembangan jiwa anak. Bahkan, perbuatan ini bisa menimbulkan trauma mendalam.

Begini Cara Pesantren Cegah Bullying di Kalangan Para Santri
Dampak Bullying

“Dampaknya misalnya tidak percaya diri, tidak konsentrasi dalam belajar, menurunnya prestasi belajar di sekolah atau kemudian antara dua, fight atau fly,” kata Seto.

Fight artinya korban perundungan melakukan tindakan perlawanan. Ini bisa mendorong tumbuhnya rasa dendam yang dapat menjadikan dirinya sebagai pelaku pada masa depan.

Fly artinya melarikan dari dari rasa trauma yang dialami. Misalnya, menyendiri atau menghindarikontak dengan orang lain, bahkan sampai memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Fly bisa juga dimaksudkan terbang ke alam baka, mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, terjun bebas, atau meminum racun,” jelas Seto.

Ilustrasi bullying. (Dokumen Freepik) Ilustrasi bullying. (Dokumen Freepik)
Cara  Mengatasi Bullying

Melihat begitu mengerikannya dampak bullying, lantas bagaimana cara mencegah bullying di lingkungan sekolah? Menurut Seto, terdapat tiga hal yang harus dilakukan oleh pengelola sekolah.

Pertama, harus bisa menegaskan bahwa sekolah merupakan tempat yang ramah anak dan anti kekerasan sedari awal masa pembelajaran dimulai.

Kedua, sekolah perlu membentuk lembaga yang secara khusus menangani masalah terkait bullying.

“Misalnya dibentuk STABULLA (Satuan Tugas Anti Bullying), itu melibatkan komite sekolah yang terdiri dari orang tua siswa, para guru dan kepala sekolah, serta OSIS sekolah,” kata Seto.

Dia mengatakan, OSIS perlu dilibatkan untuk mempermudah pelaporan.

Ketiga, sekolah perlu menegakkan kembali sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan pada pelaku bullying.

“Sanksi itu bisa berupa akademik, skorsing atau bisa juga kalau kekerasan itu fisik bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pidana anak,” kata Seto.\

Jangan Lengah! Bullying Kerap Terjadi di Sekolah
Saksi yang Bungkam juga Bisa Kena Sanksi

Seto juga menambahkan yang diberikan sanksi bukan hanya pelaku, melainkan juga saksi yang memilih bungkam, padahal dirinya melihat tindakan bullying, dapat dikenakan sanksi pula.

Melalui kesempatan ini, Seto berpesan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dilingkungan sekolah, baik dilakukan oleh guru-gurunya, pengelola sekolah, maupun teman-temannya.

“Hal ini demi tumbuh kembang anak bisa berjalan secara optimal, apalagi kita menyambut Indonesia Emas. Jangan sampai menjadi ‘Indonesia Cemas’ atau ‘Indonesia Lemas’ bagi masa depan,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//