Pertimbangkan 6 Hal Ini Sebelum Berhutang ke Pinjol

Ilustrasi mengajukan pinjaman online. (Dokumen Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) menjadi tempat yang paling sering dijadikan tempat berhutang masyarakat. Selain pinjaman cepat cair, syarat yang mudah dan praktis—biasanya bermodal KTP—menjadi alasan masyarakat lebih melirik pinjol.

Akan tetapi, karena kemudahan-kemudahannya ini, banyak orang terjerat hutang pinjol,. Bahkan, ada yang sampai dikejar debt collector karena gagal bayar.

Sebenarnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk ngutang di pinjol. Hal ini bertujuan agar kamu tidak terkena masalah. 

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/9/2023), hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan pinjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK. Menurut data OJK, Maret 2023, ada 102 total fintech lending alias pinjol yang legal. Kamu bisa mengecek di kontak OJK 157 atau situs www.ojk.go.id.  

Penerima Pinjaman Fintech Lending Menurun, TWP90 Makin Tinggi

Kedua, jangan sampai  hutang melebihi 30% penghasilan. Ketika memutuskan berhutang, yang paling penting adalah kesanggupan bayar. Idealnya, total pinjaman dari pendapatan adalah 30%. Perlu diingat juga, gunakan hutang untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

Ketiga, lunasi angsuran on time. Seorang nasabah akan mendapatkan denda jika terlambat membayar cicilan hutang. Denda ini akan bisa membuat tagihanmu membengkak.

Agar bisa membayar tepat waktu, lebih baik membuat pengingat di kalender atau smartphone. Prioritaskan bayar cicilan setelah gajian atau sebelum jatuh tempo supaya tidak terkena denda.

Uang Dingin, Dana yang Cocok untuk Investasi Kripto

Keempat, ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam uang. Sebelum memutuskan untuk pinjam uang dari pinjol, ada baiknya untuk mensurvei dan pelajari bunga dan denda yang ditawarkan oleh masing-masing aplikasi. Kamu bisa memilih tawaran bunga dan denda yang paling rendah untuk meringankan cicilan.

Kelima, memahami kontrak perjanjian. Sebaiknya membaca dengan teliti kontrak perjanjian pinjaman. Jangan segan untuk bertanya kepada pemberi pinjaman kalau ada yang belum jelas.

Keenam, jangan gali lubang tutup lubang. Duh, bahaya banget kalau bayar hutang lama dengan pinjaman baru! Yang ada kamu akan terjerat pinjaman yang tidak ada habisnya. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//