Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
FAKTA.COM, Jakarta – Pendaftaran seleksi CPNS 2024 sudah dibuka. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti rekrutmen CPNS.
Salah satunya adalah dokumen.
Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024. Dikutip dari laman SSCASN BKN, Rabu (21/8/2024), ada tujuh jenis dokumen yang harus disiapkan. Berikut ini adalah rinciannya.
Pasfoto Digital
Pelamar harus mengunggah pas foto digital berukuran maksimal 200 KB dengan background merah. Foto yang diunggah harus memakai pakaian rapi dan wajah yang terlihat jelas. Format foto memakai jpeg/jpg.
Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA dan SMK, Apa Saja?Swafoto Digital
Selain pas foto, pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto. Ini berbeda dengan pas foto karena swafoto diambil langsung dari perangkat kamera pelamar. Penting untuk diingat bahwa ketika swafoto, wajah harus terlihat jelas.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selain identitas wajah, pelamar akan diminta untuk scan KTP. Dokumen yang dipindai harus berformat jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 KB.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga diperlukan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil. Biasanya kamu diminta untuk memasukkan nomor Kartu Keluarga ketika mendaftar di portal SSCASN.
Rekrutmen CPNS Sering Dinanti Banyak Orang, Berapa Gaji Pokok Seorang PNS?Ijazah
Saat mendaftar CPNS 2024, kamu diwajibkan untuk mengunggah scan ijazah. Pastikan ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan yang dilamar, ya.
Transkrip Nilai
Pelamar wajib mengunggah transkrip nilai untuk membuktikan indeks prestasi kumulatif (IPK). Berkas itu disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran 500 KB.
Dokumen Lain yang Menjadi Persyaratan Masing-masing Instansi
Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen-dokumen lain yang menjadi persyaratan masing-masing instansi. Misalnya, sertifikat TOEFL/TOEIC, sertifikat akreditasi, atau Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan.
Komentar (0)
Login to comment on this news