Nadiem Pastikan Biaya UKT Batal Naik

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan kenaikan biaya UKT dibatalkan. (Sumber: Kemendikbudristek)

FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan ini menindaklanjuti masyarakat tentang biaya UKT 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (27/5/2024), Nadiem berkata pihaknya telah mendengarkan banyak aspirasi dari berbagai pihak tentang biaya UKT. Kemendikbudristek pun telah membicarakan masalah ini dengan pimpinan perguruan tinggi.

Lalu, dalam pertemuannya bersama Presiden Joko Widodo, Nadiem membahas masalah UKT. Jokowi pun setuju kenaikan UKT dibatalkan.

Nadiem Akan Hentikan Kenaikan Biaya UKT yang Terlalu Tinggi

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” kata Nadiem di Istana Merdeka.

Tentang masalah UKT, lanjut dia, ada beberapa pendekatan yang diajukan untuk mengatasi kesulitan mahasiswa. “Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” kata Nadiem.

Dalam waktu dekat, lanjut Nadiem, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali pengajuan UKT dari seluruh PTN.

Sekadar informasi, banyak pihak menyorot Permendikbudristek No.2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Regulasi ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaikan SSBOPT mempertimbangkan kebutuhan teknologi untuk pembelajaran yang meningkat. Teknologi di dunia kerja sudah maju, namun SSBOPT tidak pernah diperbarui sejak 2019. Dalam hal ini, Kemenendikbudristek mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Biaya Kuliah Mencekik, Netizen: Good Bye Indonesia Emas 2045

Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama dalam penentuan UKT, yaitu asas berkeadilan dan inklusivitas.

Beleid ini menimbulkan miskonsepsi di kalangan masyarakat. Sejatinya, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan juga PTN keliru ketika menempatkan mahasiswa di kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data mahasiswa tidak akurat.

Ada juga segelintir PTN yang sebelumnyan biaya UKT rendah dan belum pernah naik lebih dari lima tahun, lalu menaikkan biaya kuliah. Ini membuat kenaikan UKT seolah-olah tidak wajar.

Di samping itu ada juga kesalahpahaman kelompok UKT tertinggi berlaku bagi sebagian besar mahasiswa. Menurut Kemendikbudristek, secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa yang ditempatkan di kelompokm UKT yang tertinggi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//