Kemdikbudristek Pastikan Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Wajib di Sekolah

Para pelajar sedang mengikuti Pramuka. (Dokumen Kemdikbudristek)

FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan kabar ekstrakurikuler Pramuka dihapus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/4/2024), Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Tak Lolos SNBP, Kamu Masih Bisa Daftar UTBK

Dia melanjutkan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengharuskan sekolah utnuk mengadakan minimal satu ekstrakurikuler. Ditambah lagi, Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan punya gugus depan.

Anindito menegaskan Permendiknbudristek No. 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata dia di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Para siswa sedang mengikuti kegiatan Pramuka. (Dokumen Kemdikbudristek) Para siswa sedang mengikuti kegiatan Pramuka. (Dokumen Kemdikbudristek)

Kegiatan Perkemahan Pramuka Menjadi Tak Wajib

Kemendikbudristek, lanjut Anindito, tak pernah berniat untuk menghapus Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat aturan pentingnya ekstrakurikuler di sekolah. Beleid tersebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Sekolah boleh mengadakan perkemahan. Keikutsertaan murid dalam ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata dia.

Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Pelajar mengikuti kegiatan Pramuka. (Dokumen Kemdikbudristek) Pelajar mengikuti kegiatan Pramuka. (Dokumen Kemdikbudristek)

Pastikan Sekolah Tetap Tawarkan Pramuka

Jurus Nadiem Atasi Bullying yang Marak Di Sekolah

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara itu, model reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//