Jurus Nadiem Atasi Bullying yang Marak Di Sekolah

Ilustrasi perundungan. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini marak kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, angkat bicara tentang hal ini.

Dikutip dari akun Instagram @nadiemmakarim, Kamis (5/10/2023), dalam sebuah video, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini, lanjut dia, bertujuan untuk melindungi murid hingga tenaga pendidik dari kekerasan, termasuk perundungan.

Nadiem Rilis Aturan Atasi Ancaman Kekerasan di Sekolah

“Peraturan ini merupakan pengayaan dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi warga satuan pendidikan dari jenjang usia dini sampai menengah dari berbagai bentuk kekerasan, dari peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan,” kata Nadiem.

Dia menyebut hasil survei nasional pengalaman hidup anak remaja yang dilakukan oleh Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Anak. Menurut survei, selama 2021, ada 20,51% anak laki-laki dan 26,58% anak perempuan yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih. Anak-anak ini berusia di kisaran 13 tahun - 17 tahun.

Atur 4 Hal

Ada empat poin yang diatur di regulasi ini, yaitu:

*Cakupan kekerasan yang terjadi di dalam dan luar lingkungan satuan pendidikan.

*Definisi bentuk kekerasan yang tidak boleh dilakukan,

*Mekanisme pencegahan yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

*Tata cara penanganan kekerasan yang berpihak kepada korban dan mendukung pemulihannya.

Kemudian, lanjut Nadiem, beleid ini juga mengamanatkan satuan pendidik serta pemerintah daerah untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

“Kedua kelompok kerja tersebut hadir untuk memastikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi dapat segera ditangani dan korban mendapatkan pemulihan,” kata dia.

Libur Lebaran dan Sekolah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kerja Sama Semua Pihak

Nadiem mengatakan regulasi ini merupakan kerja sama Kemendikbudristek dengan pihak-pihak lainnya seperti Kementerian PPA, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial. Dia juga mengajak semua pihak untuk mengawal dan mengawasi implementasi aturan tersebut.

“Mari bergerak serentak untuk menciptakan satuan pendidikan yang inklusif, kebhinekaan, dan bebas dari kekerasan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan cita-cita dari merdeka belajar,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//