Begini Cara Beli Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS

Dokumen

FAKTA.COM, Jakarta – Salah satu syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 adalah mengunggah dokumen pendaftaran bermeterai. Meterai yang digunakan adalah meterai elektronik.

Apa itu meterai elektronik? Meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Dikutip dari laman SSCASN, Rabu (27/9/2023), berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, meterai yang digunakan adalah yang masih baru atau belum pernah dipakai sebelumnya. Kemudian, tidak boleh juga memakai meterai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan ini, rekrutmen CPNS 2023 mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) dengan Perum Peruri.

“Setelah dilakukan pembelian/top up kuota meterai, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian,” berikut informasi di laman SSCASN.

Diserbu 340 Ribu Pelamar, Ini Daftar Instansi yang Laris Manis

Cara Membeli Meterai Elektronik

Berikut ini adalah cara membeli meterai elektronik berdasarkan SSCASN.

1.Klik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2.Login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah didaftarkan.

3. Isi data dengan benar dan lengkap.

4. Pilih seleksi yang akan dilamar, CPNS atau PPPK?

5. Pilih formasi, instansi, lokasi, dan jabatan yang dilamar.

6. Isi riwayat pekerjaan dengan benar.

7. Unggah dokumen.

8. Klik Cek e-Meterai untuk membubuhi dokumen bermeterai.

*Klik registrasi e-meterai.

*Submit akun: isi e-mail, buat password, dan konfirmasi password, lalu submit.

*Aktivasi akun: buka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu aktivitasi akun,

9. Buka situs meterai-elektronik.com.

10. Masukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

12. Klik pembelian, lalu beli kuota meterai.

Kementerian Hukum HAM Buka 1.015 CPNS 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar

13. Bayar sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.

Pembubuhan bisa dilakukan di web SSCASN atau meterai-elektronik.com.

14. Klik cek akun e-meterai lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.

15. Klik unggah. Pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi.

16. Kamu bisa memilih dokumen yang sudah ditandatangan, tapi belum diberikan meterai. Klik Open.

17. Posisikan meterai di samping tanda tangan. Jangan sampai meterai menutupi tulisan atau tanda tangan, lalu unggah.

Proses unggah dokumen bermeterai sudah selesai. Perlu kamu pastikan bahwa size dokumen sebelum diberikan meterai harus di bawah 900 MB.

Sekadar informasi, dikutip dari akun X Perum Peruri, @PeruriDigital, pelamar CPNS bisa membeli meterai online di dua saluran lainnya, yaitu http://meteraionline.id dan http://e-meterai.live.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//