Bagaimana Hukum Serangan Fajar dalam Islam?

Ilustrasi suap. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Kita sering mendengar istilah “serangan fajar” saat Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik serangan fajar tidak melulu bagi-bagi uang, tetapi juga sembako atau barang-barang lainnya.

Nah, serangan fajar merupakan bentuk politik uang (money politic). Biasanya praktik ini dilakukan agar nantinya masyarakat akan memilih calon yang memberikan uang atau barang.

Lalu, bagaimana hukum serangan fajar dalam Islam?

Ada Pasar Senggol di Pemilu 2024 KBRI Canberra

Dikutip dari laman Nahdatul Ulama, Selasa (13/2/2024), Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, mengharamkan politik uang. Ada tiga alasan politik uang diharamkan.

1. Serangan fajar termasuk praktik risywah (suap).

Memberi atau menerima uang yang bertujuan untuk mempengaruhi suara saat Pemilu termasuk suap. Dalam uang, praktik ini diharamkan, malah dianggap dosa besar karena melanggar terhadap hak-hak orang lain.

2. Politik uang dilarang Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara. Pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi pidana.

3. Money politic merusak sistem bernegara.

Menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj, suap atau risywah merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain agar dia melakukan sesuatu yang tidak benar/tidak adil.

Artinya: “Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar memutuskan perkara yang tak adil atau dia tidak memutuskan perkara yang adil.” (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288)

Yuk, Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024

Praktik serangan fajar dianggap suap karena bertujuan agar pemilih tak memilih secara objektif. Selain merusak demokrasi, politik uang bisa menghasilkan pemimpin yang moralnya kurang dan tak kompeten.

Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki, juga mengharamkan praktik politik uang.

Artinya: “Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Kalau diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi menerimanya. Bagi yang memberi suap, jika dia tak bisa mendapatkan hak kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan hak tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Yang memberikan suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas." (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221).

Dengan begitu, masyarakat disarankan untuk menghindari serangan fajar saat Pemilu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//