Aturan Terbaru Jalur Zonasi PPDB SD, SMP, SMA

Ilustrasi PPDB. (Dokumen Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang penerimaan murid baru melalui jalur zonasi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dikutip dari Keputusan Sekjen No. 47 Tahun 2023, Jumat (10/11/2023), penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Ketika menerapkan wilayah zonasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung.

Untuk kapasitas daya tampung, ada ketentuan-ketentuan untuk penerimaan murid baru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

*Kelas 1 SD: dihitung berdasarkan potensi jumlah lulusan anak usia sekolah

*Kelas 7 (1 SMP): dihitung berdasarkan jumlah lulusan SD/sederajat.

*Kelas 10 (1 SMA): dihitung berdasarkan jumlah lulusan SMP/sederajat.

Jurus Nadiem Atasi Bullying yang Marak Di Sekolah

Segini Jumlah Murid yang Diterima dengan Jalur Zonasi

Jalur zonasi ini sebenarnya ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

*SD: minimal 70% dari daya tampung sekolah.

*SMP: minimal 50% dari daya tampung sekolah.

*SMA: minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Pemerintah daerah bisa mengatur lebih banyak kuota daya tampung dengan menentukan persentase daya tampung. Hal ini dilakukan setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi

*Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

*Kalau kurang dari setahun terjadi perubahan data KK seperti penambahan calon anggota keluarga, tetapi tidak pindah domisili, ini bisa masih bisa dipakai di jalur zonasi.

*Kalau ada perubahan data KK, harus ada lampiran KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (ini kalau KK hilang).

*Perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.

Ikrar Prabowo kepada Buruh: Sekolah, Kesehatan, Transportasi Gratis!

Seleksi Jalur Zonasi Penerimaan Murid SD, SMP, dan SMA

-Kelas 1 SD: mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

-Kelas 1 SMP: memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

-Kelas 1 SMA: memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat umur bagi calon siswa.

*Kelas 1 SD

-Usia lebih dari 7 tahun, tetapi di bawah 8 tahun per 1 Juli.

-Peserta didik yang berusia 5 dan 6 tahun bisa masuk kalau murid yang berusia 7 tahun sudah tertampung dan masih ada sisa.

*Kelas 7 (1 SMP)

-Paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli.

*Kelas 10 (1 SMA)

-Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli.

Kalau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//