UU ITE Rampung Direvisi, Masih Ada Celah Kriminalisasi?

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Kebijakan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) telah rampung direvisi serta diundangkan. Pemerintah pun telah resmi merilis UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2008 tentang ITE.

Sedikitnya, telah ada 18 perubahan ketentuan yang diatur dalam UU yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2024 tersebut. Meski begitu, masih tersisakah celah kriminaliasi bagi pengguna dunia maya atau aktivis atau kritikus kebijakan penguasa?

DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Johanna Poerba mengatakan, pihaknya merespon positif terbitnya kebijakan baru dalam UU ITE. Namun, "Tidak semua yang kami usahakan sesuai harapan," kata dia ketika dihubungi Fakta.com, Senin (15/1/2024).

Menurut dia, sejumlah pasal telah diperjuangkan agar para aktivis maupun masyarakat awam tidak terjerat kasus pidana ketika menggunakan media sosial sebagai sarana ekpresi mengkritisi kebijakan pemerintah. Sebab, ketentuan tersebut telah diatur dalam dalam UU lainnya.

Beberapa di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 yang mengatur terkait larangan menyiarkan hingga menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan. Johanna bilang, kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, ketentuan Pasal baru 27A terkait tuduhan atas nama baik orang lain juga sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Johanna mengatakan, "Sekira nanti ada aturan turunan seperti PP, kami berupaya akan terlibat serta berupaya mengadvokasi aparat penegak hukum."

Menurut Johanna, pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa lebih bijak dalam implementasi UU anyar ini agar tidak merugikan masyarakat kecil hanya demi kepentingan pejabat tertentu. Jangan sampai jeratan sanksi pidana yang ditimpakan berlapis-lapis.

Siapkan tiga PP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani mengatakan, pemerintah berencana akan menghadirkan tiga peraturan turunan berupa PP dalam implentasi UU ITE tersebut. Salah satunya, aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Kominfo, Budi Arie mengatakan, selama ini banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, perbaikan kebijakan dalam UU ITE yang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi semua pihak, termasuk bagi anak-anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis.

Selain itu, lanjut Arie, UU ini merupayan upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi untuk meningkatkan potensi ekonomi digital di Indonesia. Dia mengatakan, "Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//