Judi Janji Kemenangan, Racuni Kehidupan, dan Rekening Dibekukan

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Kasus perjudian dalam jaringan (daring) alias judi online di tengah-tengah masyarakat kian merajalela. Bahkan, sepanjang 2023 ini aparat kepolisian telah membekukan 1.229 rekening yang bernilai Rp161,3 miliar lantaran tersangkut kasus judi.

Penegak hukum bersama Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) juga telah memblokir 10.056 situs judi online alias judol. "Kami juga telah membekukan 1229 rekening dan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi,” kata Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Rabu (27/12/2023).

Facebook dan Instagram Remove 161.000 Iklan Judi Online

Polisi menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) untuk melacak aktivitas perputaran dan penyimpanan duit haram tersebut. Hasilnya, ditemukan 1.229 rekening nilai Rp161,3 miliar yang terlibat kasus judol.

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setia mengatakan, pihaknya juga terus berupaya untuk menghentikan peredaran judol atau yang lebih dikenal sebagai judi slot. Dalam periode empat bulan terakhir, 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kominfo telah memutus akases terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat internet protokol (IP adress).

Dalam 3 Bulan, OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Selain itu, pemerintah juga memutus akses 17.235 konten dan file sharing judi dan 171.175 konten dari media sosial terkait judi online. "Kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” ujar Budi.

Masih maraknya peredaran judi online juga turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Instansi tersebut meminta perbankan mengembangkan sistem yang mampu mengidentifikasi perilaku judi online sekaligus memblokirnya secara mandiri.

Game atau judi?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH) Pasal 303 ayat 3, permainan judi merupakan kegiatan untuk mendapat untung tapu bergantung pada peruntungan belaka. Selain itu, segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain juga termasuk dalam golongan judi.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) turut mengubah judi dalam berbagai bentuk sehingga hampir mnyerupai permainan daring alias game. Permen Kominfo Nomor 11/2016 sedikit memberikan gambaran kepada warganet agar tidak terjebak dalam judol yang dibalut dengan game.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, game dapat didefinisikan sebagai permainan interaktif elektronik. Tapi, permainan akan masuk kategori judi apabila menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang nantinya dapat ditukarkan menjadi uang asli.

Hukum berjudi

Sejatinya, semua agama di dunia melarang aktivitas berjudi sebab hal tersebut justru menimbulkan permusuhan dan kelalaian. Sedangkan dalam peraturan negara, KUHP mengancam orang yang terlibat perjudian dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp25 juta.

UU Nomor 11/2008 juncto UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun secara tegas mengatur hukuman untuk para pelanggar atau pelaku judi. Misalnya, dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, setiap konten yang mengandung unsur perjudian akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyebab Remaja Rentan Kecanduan Judi Online

Selain itu, judi dapat membuat pelakunya kecanduan. Sehingga, berpotensi mengganggu kesehatan mental atau kejiwaannya yang akan mengarah pada depresi, stress, perasaan putus asa, tidak berdaya, bahkan bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain.

Jadi, wajar saja jika artis senior sekaligus raja dangdut, Rhoma Irama sempat memberi nasihat dalam lirik lagu yang berjudul Judi. Ia berdendang, "Itu awal dari kemiskinan. Judi, meracuni kehidupan." (SHM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//