Hitungan Baru Soal Upah, Simak Hasil Simulasinya

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum akan terus naik setiap tahunnya dengan penggunaan formula baru yang diatur dalam PP 51/2023 tentang Perubahan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Lantas, bagaimana  penghitungan kenaikan upah lewat peraturan tersebut?

"Kenaikan upah idealnya dikaitkan dengan inflasi di suatu daerah. Minimal, naiknya dua kali dari nilai inflasi yang terjadi," kata Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjuddin Noer Effendi kepada FAKTA.COM, pekan lalu.

  • Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 51/2023 yang mengubah PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
  • Sejumlah pasal yang diubah yaitu, Pasal 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, dan 71. Sedangkan penamambahan peraturan soal pengupahan dimuat dalam pasal 26A, 26B, 28A, 31A, 34A, 34B, 34C, 81A, 81B, dan 81C.
  • PP Nomor 51/2023 membuat rumusan baru untuk upah minimum (UM). 
    UM (tahun depan) = UM (tahun ini) + Nilai Penyesuaian
  •  Di mana, 
    Nilai Penyesuaian = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x a)} x UM tahun ini}. 
    Adapun besaran variabel adalah rentang nilai 0,1 sampai 0,3.  
    Variabel a merupakan nilai kontribusi tenaga kerja terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten/kota  
  • SIMULASI. Jika UMP Jakarta tahun 2023  ini = Rp4,9 juta, Pertumbuhan Ekonomi= 5,31 %, Inflasi 5,51 % dan a = 0,3. maka simulasi upah tahun 2024 adalah
    UM tahun depan = Rp4,9 juta + {3% + (3%x0,2)} x Rp4,9 juta    
    = Rp4,9 juta + Rp341.243    
    = Rp5.242.040  

Dengan kenaikan yang lebih tinggi dari inflasi, masyarakat tidak akan terbebani dengan kenaikan harga-harga bahan pokok. Tujuan pemerintah untuk meningkatkan perekonimian lewat faktor konsumsi masyarakat bisa tercapai.

Tadjuddin juga mempertanyakan penggunaan indeks tertentu (a) sebagai variabel dalam formula penetapan upah minimum. Ia mengatakan, "Kalau kenaikan sama dengan inflasi atau lebih tinggi sedikit, itu kan bagi para pekerja sama saja tidak ada kenaikan upah."

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51/2023 merupakan terobosan untuk menjawab persoalan upah yang selama ini menjadi tuntutan pekerja. Kebijakan ini merupakan hasil dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Inflasi Naik, Oktober 2023 Bertengger di 2,56 Persen

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata dia.

Kenaikan upah minimum dapat dipastikan lewat penjumlahannya nilai penyesuaian. Yang mana, nilai tersebut merupakan hasil perkalian upah minimum tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks khusus (a).

Ida mengatakan, penggunaan ketiga variabel dapat mencerminkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah tertentu. Ia bilang, "Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Struktur upah

Selain itu, PP Nomor 51/2023 juga mengatur penerapan struktur dan skala upah. Hal tersebut bertujuan untuk memotivasi produktivitas dan kinerja berdasarkan output kerja atau produktivitas.

Bank Indonesia Bidik Inflasi Tahun Depan 2,8 Persen

Ida berharap, kebijakan anyar ini dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. "Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//