Gerak Cepat Sektor Keuangan Persempit Akses Judi Online

Ilustrasi Judi online. (Dok. Fakta)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah dengan cepat meluncurkan berbagai langkah dan kebijakan untuk memberantas perjudian online di Indonesia. 

Terbaru, Pemerintah mengajak 11 asosiasi dan perhimpunan dalam jasa keuangan untuk menandatangani pakta integritas yang menunjukkan komitmen dalam pemberantasan judi online, pada Rabu (28/8/2024).

Sebelumnya, satgas judi online telah dibentuk yang terdiri dari Kemenkominfo, Kemenkopolhukam, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa lembaga lainnya. Kini, industri jasa keuangan juga turut serta diajak untuk memberantas judi online.

Keikutsertaan mereka dimaksudkan untuk memblokir akses keuangan para pelaku perjudian online. Satgas ini kemudian meluncurkan dua kebijakan baru untuk untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan digital di tanah air.

Kebijakan pertama mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. Pakta ini berfungsi sebagai komitmen tertulis bahwa mereka tidak akan memfasilitasi perjudian online dalam bentuk apa pun. 

Hingga saat ini, ada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) yang harus mematuhi aturan ini. Jika melanggar, PSE tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan kedua adalah deklarasi bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk bekerja sama memberantas konten perjudian online. Melalui deklarasi ini, satgas diharapkan akan bertindak lebih tegas dalam memerangi judi online. 

Meski baru deklarasi pada Rabu (28/8/2024), industri jasa keuangan telah gerak cepat mempersempit ruang gerak pelaku judi online. BI menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir. 

Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI telah menugaskan PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.

Sedangkan dari laporan Kominfo, hingga akhir Juli 2024, ditemukan 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. BI mengkonfirmasi laporan Kominfo dan menemukan, sebanyak 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP atau dompet digital.

Adapun rinciannya sebanyak 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik. Sedangkan OJK telah memblokir sebanyak 6000 yang terafiliasi dengan judi online.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan penurunan akses terhadap situs judi online hingga 50 persen per Juli 2024, serta penurunan jumlah deposit di situs tersebut sebesar Rp34,49 triliun.

Ini menunjukkan peran penting otoritas sektor keuangan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa langkah-langkah terbaru ini akan mempersempit ruang gerak judi online di Indonesia.

"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," kata Budi. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//