Drama 75 Hari, Saatnya Unjuk Gagasan dan Prestasi

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga 75 hari ke depan. Para peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif tingkat pusat hingga daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) akan berjuang untuk menghimpun suara di hari pencoblosan 14 Februari mendatang.

Meskipun terbilang singkat dibanding Pemilu 2019 lalu, namun para peserta pemilu harus bisa memanfaatkan waktu demi menyampaikan gagasan pembangunan Indonesia selama lima tahun ke depan. Masa kampanye merupakan momentum unjuk prestasi yang pernah diraih sebagai bukti dan penambah keyakinan warga bahwa dirinya layak dipilih.

Pada hari pertama kampanye, sejumlah peserta Pilpres 2024 akan siap bertugas ke daerah kampanye masing-masing. Misalnya, Capres Anies Baswedan akan mengawali di Jakarta, sedangkan pasangannya Cawapres Muhaimin Iskandar memulai kegiatannya dari Jawa Timur. 

Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan memulai kampanye di Jabodetabek. Sementara Capres Ganjar Pranowo akan bertandang ke Papua dan pasangannya Mahfud MD berencana memulainya di wilayah Aceh.   

Tahapan yang Tersisa Jelang 100 Hari Pemungutan Suara

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, optimistis pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung damai dan demokratis. Dia mengatakan, “Kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih, untuk memilih peserta pemilu karena aspek-aspek positif keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh masing-masing peserta pemilu, apakah itu partai politik, apakah itu pasangan dalam presiden dan wakil presiden.”

Hasyim yakin gesekan maupun persaingan partai dalam masa kampanye 75 hari ke depan tidak akan berlangsung keras. Sebab, pascapencoblosan 14 Februari mendatang, para parpol harus kembali menentukan strategi koalisi dengan partai lain untuk menetapkan calon pasangan kepala daerah.

Selain itu, tiga pasangan Capres-Cawapres yang bakal bertarung  diharapkan mengedepankan kompetisi yang sehat. Dia berpesan, semua calon harus menghindari sindir-menyindir lantaran telah mengetahui titik lemah dan titik kuat masing-masing.

3 Capres dan 18 Parpol Resmi Deklarasi Pemilu Damai

Hasyim bilang, “Kami meyakini bapak-bapak para peserta pemilu presiden, para capres-cawapres semua ini bersahabat, semua berteman dan semua persaudara. Bahkan dalam kabinet yang sama dalam satu periode yang sama, sehingga sama-sama punya dan tahu persis program-program yang dilaksanakan dalam satu periode.”

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan, para peserta pemilu harus mematuhi aturan main yang berlaku. "“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 (UU NOmor 7/2017), karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata dia.

ASN Dilarang Copot Baliho dan Intimidasi untuk Memihak Paslon Tertentu

Kebijakan masa kampanye diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7/2023. Selain itu, terdapat aturan teknis dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang juga telah direvisi dengan PKPU Nomor 20/2023.

Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, Bawaslu akan berupaya mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran di masa kampanye. Yakni, dengan mengoptimalkan koordinasi di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang jumlahnya mencapai 13.278 personil baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dengan rincian, sebanyak terdiri dari 5.780 pengawas pemilu, 3.850 anggota Polri, dan 3.648 Jaksa di seluruh Indonesia. Bagja mengatakan, “Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir.”

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//