Dinamika Perjalanan Pesta Demokrasi di Indonesia

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
26 Januari 2024 19:18 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Dalam tiga pekan ke depan, masyarakat Indonesia akan serentak memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum alias pemilu. Penyelenggaraan pencoblosan untuk memilih wakil di gedung dewan serta pimpinan negara akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi suatu bangsa.

Indonesia pun telah melalui berbagai periode sejarah dalam menjalani proses pemilu. Banyak perkembangan serta transformasi yang signifikan sejak proses pemungutan suara digelar pertama kali pada 1955 silam.

KPU Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS di 820.161 TPS Seluruh Indonesia

Semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan, pelaksanaan pemilu pertama direncanakan akan digelar pada Januari 1946. Sayang, ketika itu revolusi nasional berupa agresi militer Belanda yang masih berlangsung.

Di sisi lain, UU Pemilu juga belum masih tahap persiapan. Akhirnya, Perdana Menteri Mohammad Natsir dari Partai Masyumi memperkenalkan Rancangan UU (RUU) Pemilu pada 1951.

Hingga berakhirnya Kabinet M Natsir serta dilanjutkan dengan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo, RUU Pemilu masih juga belum rampung. Kebijakan menyoal pemungutan suara yang tertuang dalam UU Nomor 7/1953 baru dapat diselesaikan pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI.

Orde Lama

Masyarakat Indonesia untuk pertama kalinya berhasil melaksanakan pemilu pada 1955 silam. Sebanyak 30 partai politik atau parpol yang menjadi peserta hajatan demokrasi ini. Adapun pemungutan suara bertujuan untuk memilih anggora DPR dan anggota Dewan Konstituante.

100 Anggota KPU Daerah Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

Pemilu ini pun menjadi catatan emas bagi masyarakat Indonesia yang berhasil menggelar pesta demokrasi dengan jujur dan adil. Tapi, pada 5 Juli 1959, terbitlah Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

Dengan begitu, panitia Pemilu yang sudah dibentuk Presiden Soekarno gagal melanjutkan tugas untuk penyelenggaraan pemilu. Presiden pertama RI ini juga membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 sekaligus membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS).

Tiga partai

Pasca lengsernya Presiden Soekarno yang digantikan oleh Presiden Soeharto pada 12 Maret 1967, Pemilu telah diselenggarakan sebanyak enam kali. Ketika itu, pemungutan suara dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan II.

Pemilu kedua di Indonesia digelar pada 1971 dan diikuti 10 partai. Mulai Pemilu 1977, pemerintah mengeluarkan kebijakan dari peleburan parpol dari semula 10 hanya menjadi tiga partai.

Pemilu yang diikuti oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), serta Partai Demokrasi Indonesia terus berlangsung per lima tahun hingga 1997. Saat ini, jabatan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan olleh MPR.

Pilih langsung

Pada 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah didesak oleh demonstrasi mahasiswa dan masyarakat. Ia digantikan oleh Presiden BJ Habibie yang mengambil kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Pemilu pertama era reformasi digelar pada 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 parpol. Selanjutnya, MPR RI menetapkan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI yang kelima.

Berselang dua tahun kemudian, terjadi pergolakan politik antara kalangan dewan dan presiden. Akhirnya, Presiden Abdurrahman Wahid dipaksa mundur dan selanjutnya digantikan oleh Megawati Soekarnoputri yang semula menjabat Wakil Presiden.

Terbanyak ke KPU dan Bawaslu, Belanja Pemilu 2023 Nyaris Rp30 Triliun

Dinamika perpolitikan Indonesia terus mengalami perubahan. Lewat amandemen UUD 1945, akhirnya masyarakat memiliki hak suara untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung, dan hal itu dimulai pada Pemilu 2004.

Saat itu, sebanyak 24 partai mengikuti kontestasi pemilu legislatif (Pile) yang digelar pada 5 April 2004. Berselang tiga bulan kemudian, Pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terpilih sebagai pemenang pemilu presiden.

Lima tahun lalu, tepatnya pada Pemilu 2019 kembali terjadi perubahan pelaksanaan pemungutan suara. Pemungutan suara untuk Pileg digelar secara serentak atau bersamaan waktunya pelaksanaan Pilpres.

Awas Terjebak, Konten Hoaks di Tahun Pemilu Kian Merebak

Untuk saat ini, masyarakat Indonesia tengah bersiap memulai pesta demokrasi Pemilu 2024 yang digelar serentak baik tingkat nasional maupun daerah. Yakni, pelaksanaan untuk Pileg, Pilpres, maupun pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Rinciannya, Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Sedangkan Pilkada rencananya akan digelar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, kecuali DI Yogyakarta, pada November depan. (MSM/YZD)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//