Warga Kini Bisa Jadi Investor Proyek Rempang Eco City

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
26 September 2023 07:30 WIB
Dokumen BP Batam

FAKTA.COM, Jakarta - Musyawarah antara warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam tampaknya mulai menemui titik temu. Pemerintah mengakomodasi sejumlah permintaan masyarakat sebagai timbal balik kegiatan relokasi.

"Alhamdulillah, sebagian besar sudah diakomodir. Semoga ini, menjadi langkah awal dalam kebangkitan ekonomi di Pulau Rempang," Kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam laman resminya, Selasa (26/9/2023).

Melunak, BP Batam: 28 September Bukan Batas Akhir Pengosongan Pulau Rempang

Persetujuan permintaan warga Rempang tersebut sesuai dengan hasil rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo. Rapat tersebut digelar di Istana Merdeka, pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Menurut Rudi, BP Batam bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah menggelar pertemuan dengan warga terdampak Kawasan Rempang Eco City. Dia bilang, "Seluruh harapan dari warga sudah kita sampaikan semua."

Relokasi Rempang, 400 KK Masih Pikir-Pikir untuk Pindah

Permintaan warga

Salah satu permintaan warga Rempang yang diterima pemerintah yaitu, keterlibatan masyarakat sebagai investor dalam proyek kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tersebut. Nantinya, aktivitas penduduk tidak hanya bisa sebagai pekerja proyek tersebut, namun juga bisa menjadi sang penanam modal atau investor.

Bahlil Lahadia mengatakan, permintaan warga tersebut juga telah dibicarakan rekanan BP Batam dan PT PT Makmur Elok Graha (MEG), yakni Xinyi Group dari Tiongkok. Menurutnya, hal tersebut juga telah disetujui bersama.

Warga Rempang Tetap Diminta Relokasi, Tapi Tak Jadi ke Galang

Bahlil mengatakan, "“Jadi apa yang diminta oleh tokoh-tokoh sewaktu saya di sana dan Pak Rudi datang ke sana, alhamdulillah sudah kami akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan.”

Berikut sejumlah tuntutan warga yang telah diakomodasi oleh pemerintah.

  1. Relokasi tetap berada di Pulau Rempang, tetapnya di Tanjung Banun. 
  2. Warga akan menerima sertifikat hak milik dengan luas maksimal 500 meter persegi. 
  3. Komplek pemakaman lelulur tidak digusur atau dipindah, dan warga tetap bisa melangsungkan ziarah. 
  4. Warga akan memiliki rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Jika nilai harga rumah warga sebelumnya lebih tinggi, akan diberikan tambahan sesuai nilainya.
  5.  Keterlibatan warga tidak hanya sebagai pekerja, namun juga bisa menjadi investor.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//