Sumut Siapkan Perda Layanan Kesehatan Korban TPPKS dan Terorisme

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
21 September 2023 06:31 WIB
Dokumen FAKTA

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wilayah setempat sepakat bekerja sama dalam penanganan kesehatan korban tindak pidana penganiyaan dan kekerasan seksual (TPPKS) maupun terorisme. Pasalnya, selama ini kedua jenis korban tersebut tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

"Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPPKS maupun terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya," kata Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin dikuti di laman resminya, Kamis (21/9/2023).

Perusahaan Rokok Korea Siap Tambah Investasi Rp6,9 Triliun di Jawa Timur

Rencananya, dalam waktu dekat Pemprov dan LPSK Sumut akan menyusun payung hukum untuk kebijakan tersebut. Misalnya saja berupa rancangan peraturan gubernur (pergub) atau peraturan darah (perda) terkait tanggungan kesehatan korban TPPKS dan terorisme.

Hassanudin menjelaskan, "Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kami bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi."

Satu Titik Api di Gunung Gede Berhasil Dipadamkan

Wakil Ketua LPSK Sumut, Manager Nasution mengatakan, sejatinya kesepakatan untuk melakukan perlindungan bersama korban kekerasan dan terorisme ini sempat digagas sejak 20119 silam. Namun, hingga kini belum teralisasi karena tersandung pandemi Covid-19 dua tahun belakangan.

Dia berharap, kebijakan untuk penanganan kesehatan para korban tersebut bisa segera terealisasi. Manager bilang, “Sebelum menjadi terlindung LPSK,  nanti korban akan ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kami harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda.”

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//