SK Gubernur Jateng Soal Tarif Ojol Segera Terbit

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
05 Oktober 2023 10:07 WIB
Dokumen Pemprov Jawa Tengah

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera merilis kebijakan terkait ketentuan tarif angkutan khusus alias ojek online (ojol) di wilayah setempat. Kenaikan tarif baru tersebut untuk menyesuaikan kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto mengatakan, penyesuaian tarif mendesak dilakukan lantaran banyaknya keluhan akibat naiknya biaya operasional para pengendara ojek atau sang driver. Pemprov juga telah menggelar diskusi atau focus group discussion (FGD) untuk menerima masukan sejumlah elemen.

Warga Bali Dilarang Main Layangan, Ini Alasannya

"Win win solution, nggak ada yang menang-menangan semua pihak mendapat manfaat dari penetapan tarif baru ini,” kata Erry dalam siaran persnya, Kamis (5/10/2023).

Semula, pemerintah setempat memberlakukan tarif batas bawah ojek online (ojol) senilai Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000/km. Harga yang telah berlaku sejak 2017 tersebut perlu dipebarui lantaran telah naiknya sejumlah kebutuhan pokok masyarakat.

Memantik Daya Tarik Perahu Kuno Abad Ke-7 di Rembang

Nantinya, kebijakan baru akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur Jawa Tengah tentang ketentuan tarif angkutan khusus atau ojol. Adapun rancangan tarif baru yang akan diajukan yaitu, tarif batas bawah Rp3.900/km, tarif atas senilai Rp6.500/km, serta ketentuan tarif minimal 3 km sebesar Rp12.600.

Anggota Koalisi Online Solo Raya (KOS) Donny, menyambut baik keputusan tarif baru tersebut. Ia berjanji, "Tentu kenaikan tarif juga harus dibarengi peningkatan pelayanan juga.”

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//