Setelah Layangan, Terbitlah Larangan Terbangkan Drone

Ilustrasi. (Dokumen Setkab)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin memperketat wilayah udara selama masa persiapan maupun saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023, 10-11 Oktober 2023.

Setelah mengeluarkan larangan menerbangkan layang-layang, kali ini Pemprov Bali melarang penerbangan pesawat nirawak atau drone.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, seperti dikutip Kemenparekraf.go.id, Selasa (10/10/2023). Dewa Indra menerangkan, imbauan dan larangan itu juga telah diatur dalam Operasi Tribrata Agung 2023 Polri.

Warga Bali Dilarang Main Layangan, Ini Alasannya

Ia menuturkan, antisipasi dan mitigasi keamanan dalam operasi yang dilakukan Polri itu akan dikerjakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak. Terutama dalam menangani berbagai potensi gangguan seperti konflik sosial, terorisme, atau kejahatan yang menggunakan senjata api (senpi), bahan peledak, bom.

"Hingga drone yang tidak terdaftar dalam forum antidrone yang sudah disepakati," ujar Dewa Indra.

Dia menambahkan, imbauan larangan menerbangkan drone juga sama dengan larangan menerbangkan layang-layang yang memang selalu menjadi aktivitas masyarakat di Bali.

Bahkan, larangan menerbangkan layang-layang sudah tertuang dalam surat edaran bernomor B.23.338/14322/V/DISNAKER ESDM tentang Tidak Bermain Layang-Layang Pada Periode 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023 di Provinsi Bali.

AIS Forum Libatkan Pemuda untuk Dukung Program Laut Berkelanjutan

Surat imbauan itu pun ditujukan kepada bupati/walikota, bandesa agung majelis desa adat, bandesa madya, bandesa adat, komunitas layang-layang di Bali, serta seluruh warga Pulau Dewata.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//