Puskesmas Kelurahan di Jakarta Berubah Jadi Puskemas Pembantu

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
03 Oktober 2023 04:04 WIB
Dokumen Puskesmas Gropet

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tidak ada lagi status puskesmas kecamatan maupun puskesmas kelurahan. Saat ini, pusat pengobatan di tingkat kecamatan akan berubah menjadi Puskemas, sedangkan yang di tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. 

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Senin (2/10/2023).

DTKJ Siap Berikan Rekomendasi Urai Kemacetan Jakarta

Penetapan nomenklatur puskesmas tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Pemprov DKI juga merilis Keputusan Gubernur Nomor 636/2023 sebagai pengganti Pergub Nomor 368/2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ani menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43/2019. "Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu,” jelasnya. 

BUMD Jakarta Siap Kembalikan Fungsi Hutan Kota Pulogadung

Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 636/2023, terdapat 44 unit Puskesmas dan 292 Puskesmas Pembantu. Puskesmas akan tetap beroperasi 24 jam, sedangkan Puskesmas Pembantu beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. 

Ani mengatakan, "Khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, kami menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//