Pria Pemakan Daging Kucing Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya

Pelaku pemakan daging kucing dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

FAKTA.COM, Jakarta - Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah yang membunuh kucing dan mengonsumsinya dinyatakan sebagai tersangka.

"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, Kamis (8/8/2024).

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Geger Pria di Semarang Makan Daging Kucing untuk Obat Diabetes

Alasan pemilik indekos itu nekat mengonsumsi daging kucing, karena menganggapnya rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.

Bocah 9 Tahun Nekat Bawa Mobil, Polisi: Terinspirasi Gim Online

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Dia menambahkan, penyidik juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//