Polisi Tangkap Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok

MI dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK. (Foto: Pexels)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemilik daycare WSI di Depok, Jawa Barat, MI, dilaporkan polisi atas dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK. Kini, MI ditangkap polisi.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI, ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).

Arya mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu pukul 22.00. Penangkapan ini berdasarkan keterangan empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,” kata dia.

Live TikTok sebelum Kecelakaan: Siswa SMK Depok Ucapkan Takbir

Arya mengatakan, sementara itu, ada satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.

“Tapi, nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya,” kata dia.

Polisi, lanjut Arya, sudah menggelar gelar perkara pada Rabu sore dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, polisi menangkap yang bersangkutan.

“Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka,” kata dia.

https://fakta.com/ekonomi/fkt-14344/seperti-depok-menhub-budi-minta-daerah-lain-hadirkan-bts

Sekadar informasi, kejadian kekerasan itu viral di akun Instagram @komisi.co. Akun ini mengunggah video yang memperlihatkan MI memukul MK.

Diketahui kejadian itu berlangsung pada 10 Juni 2024. Kekerasan ini membuat anak itu mengalami trauma serta luka memar di dada dan punggung.

Pelapor melaporkan kejadian itu dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//