Perluas Digitalisasi Keuangan, Pemda Wajib Sediakan Kanal Nontunai

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
03 Oktober 2023 11:23 WIB
Dokumen Pemprov Jawa Barat

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggenjot digitalisasi keuangan di daerah. Nantinya, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyediakan kanal nontunai atau cashless bagi masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi.

Untuk menyukseskan program ini, pemerintah pusat juga telah merilis dua peraturan Mendagri yang baru. Regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang perluasan digitalisasi dan mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Jadi, sudah clear permendagri untuk mengawal kedua kegiatan kita ini," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Siantoro, Selasa (3/10/2023).

Lewat Warung Q-ta, Pemkot Tangerang Dorong Digitalisasi Toko Kecil

Sesuai kebijakan tersebut, seluruh pemda harus menggandeng bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) dalam penyediaan kanal digital. Dengan begitu, masyarakat akan dimudahkan untuk membayar pajak maupun retribusi via anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, perdagangan elektronik atau e-commerce, hingga pembayaran sistem quick response code Indonesian standard (QRIS).

Bayar semidigital masih marak

Sejauh ini, pembayaran pajak daerah maupun retribusi masih didominasi lewat pembayaran semidigital. Yakni, warga mendatangani loket bank atau teller untuk bertransaksi.

Puskesmas Kelurahan di Jakarta Berubah Jadi Puskemas Pembantu

Sebagai contoh, sejatinya sebanyak 90 persen pajak daerah telah melalui sistem nontunai. Namun, hanya 37 persen di antaranya yang melalui kanal digital, sedang sisanya masih memanfaatkan sistem semi digital.

Suhajar mengatakan, "Kanal nontunai yang paling digemari adalah teller atau loket bank. Jadi, warga masih datang ke loket bank, tapi tidak apa-apa, perkembangannya sudah cukup baik ke depannya."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//