Peras Caleg, Polda Sumut Amankan Anggota KPU Padang Sidempuan

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
31 Januari 2024 18:04 WIB
Dokumen Polri

FAKTA.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengamankan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan berinisial PH. 

Komisioner pelaksana Pemilu 2024 tersebut diduga melakukan aksi pemerasan kepada salah seorang calo legislatif DPRD setempat. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Tahapan yang Tersisa Jelang 100 Hari Pemungutan Suara

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif berinisial D,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran resminya, Rabu (31/1/2024).

Ia menjelaskan, penetapan status PH sebagai tersangka dilakukan Minggu (28/1/2024). Tim Saber Pungli Polda Sumut juga telah menahan tersangka bersama dengan R, salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saat ini, kepolisian tengah mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut. Hadi menjelaskan, modus PH berupa permintaan uang kepada korban senilai Rp50 juta dengan menjanjikan 1.000 suara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//