Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Mobil dan Motor Seken

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
11 Oktober 2023 04:08 WIB
Dokumen Polri

FAKTA.COM, Jakarta - Kabar gembira bagi Anda yang hendak mengurus balik nama mobil maupun motor bekas atau seken. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 nol persen alias gratis yang berlaku hingga akhir Desember 2023. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya. Keluarnya aturan ini bertujuan untuk pendataan ulang terhadap kepemilikan mobil dan motor yang ada di ibukota. 

Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan bagi Rakyat Palestina

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” ujar Lusiana, Selasa (10/10/2023).

Sekadar informasi, kebijakan bea balik nama diatur dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama dipatok paling tinggi sebesar 20 persen. 

Sedangkan tarif bea balik nama untuk penyerahan kedua dan seterusya dipungut paling tinggi sebesar 1 persen. Ketentuan khusus tarif tersebut akan diatur oleh masing-masing pemerintah provinsi. 

Babak Panjang Timnas Indonesia Agar Bisa Tampil di Piala Dunia 2026

Umumnya, penyerahan pertama terjadi ketika Anda membeli kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya terkait perubahan nama dari pemilik lama ke pemilik yang baru. 

Menurut Lusiana, dengan terbitnya Pergub Nomor 29/2023 ini, masyarakat juga akan terbantukan dalam penyelesaian pajak atau denda terutang terhadap objek BBNKB.  Ia menjelaskan, “Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya.” 

Tiga Nama Baru Bakal Perkuat Timnas Senior Indonesia

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Pergub Nomor 29/2023 terkait keringanan 0 persen BBNKB di DKI Jakarta. 

  • Insentif BBNKB nol persen untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu wajib pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem). 
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis. 
  • Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah. 
  • Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//