Naikkan Honor LMK, Pemprov dan DPRD Revisi Perda

Dokumen DPRD DKI Jakarta

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD setempat tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Nantinya, kebijakan tersebut akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 5/2010 tentang LMK.

Raperda ini akan menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Sejumlah klausul yang akan menjadi pembahasan raperda ini di antaranya, peningkatan masa bakti, honor, serta peran dan fungsi LMK.

Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Mobil dan Motor Seken

"Perlu adanya penyesuaian masa jabatan, serta larangan rangkap jabatan jajaran LMK," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagaimana dikutip dalam laman DPRD, Rabu (25/10/2023).

LMK merupakan forum dari tokoh masyarakat sebagai perwakilan masing-masing RW di tingkat kelurahan di Jakarta. Semula LMK lebih dikenal dengan nama dewan kelurahan (Dekel).

Saat ini, masa jabatan LMK ditetapkan selama tiga tahun. Heru mengatakan, rencananya akan diusulkan dalam rancangan perda menjadi lima tahun.

SK Gubernur Jateng Soal Tarif Ojol Segera Terbit

Sesuaikan beban kerja

Jamaludin anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, dalam pandangan fraksi mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan anggaran untuk menaikan honor anggota LMK. Pasalnya, beban kerja yang sejauh ini dinilai tidak sesuai dengan besaran honor.

Selain masa jabatan dan penyetaraan honor, LMK juga perlu diperkuat fungsi yang selama ini dinilai belum optimal. "LMK harus dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah kelembagaan Demokrasi di tingkat akar rumput," kata Neneng Hasanah, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.

Darurat Sampah Bandung dan Upaya Penanganannya

Selain membahas Raperda tentang LMK, dalam rapat paripurna pemandangan umum DPRD DKI Jakarta juga dibahas tiga raperda lain. Masing-masing yaitu, raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//