9.528 Napi di Riau Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
08 Agustus 2023 09:33 WIB
Dokumen Polri

FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 9.528 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Riau bakal mendapat remisi umum untuk memperingati hari Kemerdekaan RI 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 di antaranya akan langsung bebas setelah mendapatkan revisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin. Sedangkan jumlah waktu remisi yang akan diperoleh akan bervariasi tergantung dengan masa hukuman yang telah dijalani.

"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/8/2023).

Buron KPK Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia

Jahari mengatakan, pemberian remisi bukanlah bentuk kemudahan dari penegak hukum agar WBP dapat cepat bebas. Tapi, sebagai upaya peningkatan kualitas pembinaan sekaligus mendorong motivasi diri yang bersangkutan.

Menurutnya, pemberian fasilitas remisi diharapkan para narapidana termotovasi untuk melaksanakan program pembinaan dan pembimbingan dengan sungguh-sungguh. "Remisi ini juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan," jelas Jahari.

Sekadar informasi, total warga binaan pada seluruh lapas atau rutan di Riau mencapai 14.245 orang, dengan rincian 11.270 orang narapidana dan 2.975 orang tahanan. Namun, sejatinya jumlah tersebut telah melebihi kapasitas hunian yang jumlahnya hanya sebesar 4.373 orang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//