251 Desa di Wonogiri Wajib Terapkan Transaksi Nontunai

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
21 September 2023 09:04 WIB
Dokumen FAKTA

FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 251 pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah akan diwajibkan menggunakan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan APB Desa.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, mekanisme transaksi nontunai atau cashless dalam penggunaan ABP Desa tersebut mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2024 mendatang. Di mana, sistem pengelolaan keuangan nontunai bakal dioperasikan kades, sekdes dan bendahara di masing-masing desa.

Masih Ditutup untuk Umum, Kok Savana Gunung Gede Bisa Terbakar?

“Sumber daya manusia pemerintah desa sudah cukup mumpuni untuk mengoperasikan sistem baru tersebut. Sebab, lebih dari seribu formasi perangkat desa telah diisi personel baru,” kata Joko sebagaimana dikutip dari laman Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/2023).

Menurut dia, selama ini persoalan klasik yang kerap ditemukan di lapangan di antaranya ketidakharmonisan hubungan antarperangkat desa. Akibatnya, manajerial dana desa bisa berjalan tidak sehat.

Bursa Efek Indonesia Resmi Dapat Izin Usaha Bursa Karbon

Dengan kewajiban transaksi nontunai, pencairan dan penggunaan dana desa tentu harus sesuai aturan atau prosedur. Joko mengatakan, "Kalau sistem manual, (pencairannya) bisa berhenti dulu di sini, berhenti dulu di mana. Itu bisa memunculkan masalah."

Kepala Desa Sendang Wonogiri, Sukamto mengatakan, penerapan transaksi nontunai diharapkan pengelolaan APB Desa menjadi akuntabel. Ia pun menyambut positif kebijakan tersebut karena juga akan lebih memudahkan pengelolaan keuangan. desa.

Sukamto menerangkan, “Ini akan meminimalkan penyalahgunaan anggaran. Kalau tunai, kadang kan ada kepala desa yang pinjam atau minta bendahara untuk jagong (kondangan) dan kegiatan sosial lainnya."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//