Tak Perlu PP, UU Baru Jakarta Cukup Pakai Perda

Dokumen Pemprov DKI Jakarta

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah mencari masukan dalam perumusan rancangan UU Jakarta. Bakal kebijakan baru tersebut nantinya akan menggantikan posisi UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI.

Nah, salah satu klausul yang akan masuk dalam calon beleid tersebut di antaranya terkait keberadaan peraturan daerah atau perda yang secara langsung bisa menjadi aturan pelaksana RUU tersebut. Dengan begitu, Pemprov tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu.

I Made Suwandi, salah seorang perumus RUU tentang Jakarta mengatakan, meskipun tidak lagi menjadi ibukota negara, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan. Salah satunya, terkait kebijakan ekonomi mengingat selama ini memberikan kontribusi tinggi untuk perekonomian nasional.

Menurut dia, rancangan UU baru tentang Jakarta akan diarahkan langsung ke perda, sehingga tidak lagi menunggu instruksi dari PP. “Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," kata dia sebagaimana dilansir laman resminya, dikutip Kamis (3/8/2023).

Mahfud Dorong Polri Percepat Pidana Panji Gumilang

Sekadar informasi, UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara. Sehingga, perlu penyesuaian kebijakan sekaligus perubahan UU Nomor 29/2007 menjadi rancangan UU Jakarta.

Sebagai contoh, dalam Pasal 29 dan 30 UU Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI tersebut, kebijakan tata ruang dan kawasan khusus masih mengamanatkan PP sebagai aturan pelaksanaannya. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi Pasal 30

Sumbang 17% PDRB

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, rancangan UU Jakarta diharapkan dapat mendorong daerah dalam menyelesaikan persoalan sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia. Yakni, dengan kontribusi sekitar 16,64%

Peraturan baru ini juga berpotensi memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standar kehidupan tinggi. "Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Akmal.

Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya bersama Kemendagri juga telah menggelar focus group discusion (FGD) yang akan menampung masukan-masukan dalam perumusan RUU Jakarta. "Kota ini sangat kaya akan nilai sejarah pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia mulai dari kebangkitan nasional, sumpah pemuda, proklamasi dan lainnya,” kata dia.

Soal 'Bajingan' Rocky Gerung, Jokowi Tak Tersinggung

Namun, seiring perjalanan waktu, Jakarta juga berkembang menjadi pusat perdagangan dan perekonomian nasional. Kota dengan dihuni masyarakat Betawi ini bahkan tercatat menyumbangkan sekitar 17% produk domestik regional bruto (PDRB) sekaligus peringkat satu secara nasional.

Sedangkan komulatif di Jabodetabek, kontribusi untuk perekonomian nasional mampu mencapai 25% dari PDRB Nasional. “Selain kewenangan khusus, Pemprov DKI Jakarta ke depannya juga membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fleksibilitas pengelolaan keuangan," ungkap Marullah.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//