Jokowi Teken Keppres, Eddy Hiariej Tak Lagi Jabat Wamenkumham

Presiden Joko WIdodo.

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkunuam) Edward Omar Sharif Hiariej per hari ini, Kamis (7/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa setelah membaca surat yang dikirim Eddy Hiariej, Kepala Negara langsung menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian yang bersangkutan.

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," tutur Ari kepada Fakta.com, Kamis malam.

Usai ditekennya Keppres tersebut, otomatis pria berkepala plontos itu tidak lagi menjabat sebagai pembantu Yasonna Laoly di Kemenkumham.

Sakit, Wamenkumham Eddy Absen Pemeriksaan KPK

Diketahui Wamenkumham menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, 4 Desember 2023. Sementara Jokowi baru tiba lagi dari kunjungan kerja pada Rabu 6 Desember 2023 petang.

"Maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ucapnya.

Status tersangka Eddy ini telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dua pekan sebelum tanggal 9 November 2023 saat dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.

"Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Eddy sempat menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Kekinian, atas penetapan status tersangka itu Eddy Hiariej melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (12/12/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//