Tak Punya Dasar Hukum, Masa Berlaku SIM Masuk Sidang Uji di MK

Surat izin mengemudi (Polri)

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan gelar sidang uji masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Agenda ini merupakan permohonan seorang advocat yang bernama Arifin Purwanto.

Dalam keterangan Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/5/2023), permohonan Arifin teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXI/2023. Adapun norma yang diajukan Arifin untuk diuji adalah Pasal 85 ayat (2): SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut MK, Arifin berpendapat, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Bahkan, dia merasa dirugikan atas aturan tersebut.

"Pemohon (Arifin) merasa rugi karena harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati," tulis dokumen MK.

Bahkan, pemohon juga mengkritisi ujian teori dan praktek untuk mendapat SIM. Menurut pemohon, tolak ukur materi ujian dan prakter tidak jelas dasar hukumnya sehingga seringkali dimanfaatkan oknum seperti calo.

Dengan berbagai alasan itu, pemohon pun meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//