Pelajaran dari Pemprov DKI: Satu Hari Naik Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh ASN menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (Foto: Dok. TransJakarta)
Fakta.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum satu hari yakni setiap Rabu, untuk berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja. Kewajiban itu berlaku mulai hari ini, 30 April 2025.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan tujuan dari Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," ujar Chaidir dikutip Antara, Selasa (30/4/2025).
Saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap Rabu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pegawainya berswafoto.
"Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto," ujar Chaidir.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.
Jadi Contoh Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa memperkirakan waktu kemacetan saat berangkat kerja menggunakan angkutan umum.
"Jadi, mereka (ASN) merasakan waktu lebih efisien, tetapi memang harus kita spare (meluangkan) waktu ya. Karena kita tidak tahu prediksi macet kalau berangkat kesiangan, terjebak. Kita harus spare waktu, jangan kesiangan kalau berangkat," kata Iin di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.
Iin menyebut, ASN harus berangkat lebih awal dibandingkan waktu biasanya menaiki mobil dinas. Hal itu untuk mengantisipasi keterlambatan sampai ke lokasi kerja karena macet atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
"Jadi, kalau misalkan biasanya naik kendaraan pribadi satu jam, buatlah diperkirakan perjalanan dua jam. Jadi, kita juga lebih tenang, tidak khawatir macet dan bisa sampai tepat waktu," ujarnya.
Menurut Iin, kebijakan ASN DKI Jakarta menggunakan angkutan umum untuk berangkat kerja bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mendukung transportasi umum sekaligus memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Kita juga perlu menjadi contoh kepada masyarakat, tidak hanya menginfokan tapi kita harus merasakan langsung. Sehingga kita juga tahu persis keadaannya," ucapnya.
Senang Bertemu Warga
Salah satu ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu. Dia merasa senang bertemu masyarakat saat menumpang kereta rel listrik KRL.
"Pagi ini saya punya banyak teman," kata Eli yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Dia mengaku selama 29 tahun bertugas di Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan transportasi umum.
"Sehat menyenangkan bertemu banyak warga," katanya.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek. Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. (ANT)