ASN Bisa Kerja dari Manapun hingga Selasa 8 April

ASN Kota Bandung saat mengikuti apel. (Foto: Istimewa)
FAKTA.COM, Jakarta - Kebijakan flexible working arrangements (FWA), atau working from anywhere (WFA)/kerja dari mana saja, para ASN (Aparatur Sipil Negara) ditambah satu hari. Kini, ASN boleh WFA hingga Selasa (8/4/2025).
Kebijakan itu diumumkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melalui SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Jumat (4/4/2025).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus balik. Rini menegaskan bahwa pelayanan publik akan tetap optimal selama implementasi FWA tersebut.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025).
Dengan ditandatanganinya SE itu, seluruh instansi pusat dan daerah diminta untuk mengatur pengelolaan tugas ASN secara fleksibel berdasarkan karakteristik masing-masing. Namun, penyesuaian tersebut perlu memperhatikan akuntabilitas hingga keterukuran kinerja. Walhasil, pelayanan kepada masyarakat pun tidak terganggu.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” kata Rini.
@faktacom Polda Jawa Barat memprediksi puncak arus balik Lebaran di Tol Cipali terjadi pada 6 April 2025. Untuk mengantisipasi kepadatan, contraflow dan one way akan diberlakukan terbatas mulai 3 April. Pemudik diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kondisi kendaraan dan kesehatan prima. #ArusBalikLebaran #TolCipali ♬ original sound - Faktacom
Sekadar informasi, kebijakan ini merupakan lanjutan dari skema FWA yang sudah diberlakukan sejak menjelang Lebaran.
Sebelumnya, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, pengaturan Flexible Working Arrangement (FWA) awalnya diberlakukan selama empat hari, tepatnya mulai Senin, (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kemudian, melalui perubahan surat edaran ini, terdapat penyesuaian tambahan, yaitu penetapan satu hari FWA lagi pada Selasa (8/4/2025).
Terkait hal ini, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi pun mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian PANRB. Sebab dianggap dapat memberikan ruang waktu yang lebih luas untuk mengurai kepadatan arus balik.
“Dengan fleksibilitas waktu kerja, masyarakat bisa merencanakan perjalanan balik mudik dengan baik, sehingga distribusi lalu lintas lebih merata dan pelayanan publik tetap optimal,” jelas Dudy dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025).
Menurut Dudy, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di lokasi rawan kemacetan. Ia pun menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan dari sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
“Semoga kerja sama ini bisa terus diperkuat demi menghadirkan kebijakan-kebijakan progresif yang berdampak luas bagi masyarakat, sehingga tercipta suasana arus balik lebaran yang selamat, aman, nyaman,” pungkas Dudy.