Kemenhut Bantah Larangan Drone Terkait dengan Temuan Ladang Ganja

Penemuan ladang ganja di kawasan Bromo. (Foto: Kemenhut)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membantah larangan drone terkait dengan temuan ladang ganja. Larangan itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (19/3/2025), aturan tersebut sudah diterapkan melalui SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS yang telah berlaku sejak 2019.
Kemenhut memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Sekadar informasi, belum lama ini viral di media sosial tentang penemuan ladang ganja di Bromo dan kaitannya dengan larangan penggunaan pesawat nirawak di wilayah itu. Ada yang berspekulasi bahwa larangan itu diberlakukan agar keberadaan ladang ganja tidak terbongkar.
Ladang Ganja Ditemukan Berkat Drone
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko justru menyebut bahwa penemuan lahan ganja ini berkat penggunaan teknologi drone.
“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone,” kata Satyawan di Jakarta.
Satyawan mengatakan bahwa tanaman ganja tersebut ditemukan di TNBTS pada 18-21 September 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
“Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” kata dia.
Setelah ladang ganja ditemukan, tim gabungan segera membersihkan lokasi. Mereka mencabut tanaman ganja dan menjadikannya sebagai barang bukti.
Satyawan menyebut bahwa empat tersangka yang berasal dari Desa Argosari telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.