Riwayat Ngeri Truk Galon Sukabumi-Bogor, 100% Kelebihan Muatan di 2021

Ilustrasi. Truk Aqua galon jalur Sukabumi-Bogor diduga kuat banyak melanggar batas muatan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)
FAKTA.COM, Jakarta - Truk pengangkut galon Aqua di jalur Sukabumi-Bogor tercatat punya riwayat buruk pelanggaran batas muatan alias over dimension over load (ODOL) dan pemicu banyak kecelakaan.
Hal itu terungkap dalam data jaringan LSM Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengungkapkan hasil investigasi KPBB pada 2021 menyatakan 60,13 persen truk Aqua yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen, dengan 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen.
“Itu artinya semua (100 persen, Red) armada melakukan pelanggaran,” ungkap dia, Kamis (6/2/2025) melansir Antara.
Safrudin pun menduga tabrakan beruntun yang memicu delapan korban tewas di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Selasa (4/2/2025) malam, juga dipicu oleh truk yang dalam kondisi kelebihan muatan.
“Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujar dia.
Menurutnya, kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, tapi juga akibat dari kebijakan perusahaan yang membiarkan praktik ODOL terjadi.

Truk pengangkut galon Aqua menabrak deretan mobil yang sedang antre bayar tol diduga akibat rem blong. (ANTARA/HO-Damkar Kota Bogor)
KPPB pun mencatat berbagai kecelakaan yang disebabkan oleh truk pengangkut galon Aqua di berbagai daerah.
Pertama, Juli 2017, kecelakaan di Subang yang menewaskan dua orang. Kedua, Juli 2023, tergulingnya truk Aqua di jalur menanjak Bali Utara. Ketiga, Februari 2024, kecelakaan dua truk Aqua di Jawa Tengah dalam sehari.
Keempat, tanpa ada keterangan waktunya, truk Aqua menabrak mobil boks di Aceh Timur dan menyebabkan sopirnya mengalami luka kritis.
Safrudin menyayangkan perusahaan pemilik barang kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.
“Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” tutur dia.
Tegakkan aturan
Dengan memanfaatkan praktik ODOL ini, KPPB menyebut produsen Aqua meraup keuntungan Rp483,075 miliar per tahun.
Ia pun meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” cetus Safrudin.
Senada, Pengacara Publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa armada pengangkut galon mereka mematuhi aturan.

Kecelakaan di GT Ciawi 2 juga memicu terbakarnya dua mobil dan sejumlah korban. (ANTARA/HO-Damkar Kota Bogor)
“Apakah produsen Aqua melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik? Jika tidak ada, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini," ujar advokat yang kerap menggugat perdata perusahaan dan lembaga pemerintah itu.
Sementara, PT Danone Indonesia, sebagai pemilik merek Aqua, mengklaim pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor galon Aqua.
"Kecelakaan ini melibatkan beberapa kendaraan, dimana salah satunya merupakan kendaraan milik perusahaan transporter (jasa angkut) yang merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan kami," tutur Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
“Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua,” ujar Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku akan mengundang kembali para pihak di bidang transportasi darat.
"Khususnya untuk kita menyampaikan kembali, dan kembali kita sampaikan, bahwa harus ada kepedulian dari semua unsur pemangku kepentingan," tuturnya, Rabu (5/2/2025).

Truk wajib ukur beban berkala di jembatan timbang demi mencegah kelebihan muatan. Kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan. (Antara/Ali Khumaini)
"Bahwa kita memang sangat memperhatikan keselamatan dan kenyamanan dari para pengguna jalan," lanjut dia.
Ahmad Yani, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, pun akan memanggil perusahaan air minum dan operator angkutan barang imbas kecelakaan beruntun itu.
"Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan memanggil semua pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang," kata dia tanpa menyebutkan soal jadwal pemanggilannya, Rabu (5/2/2025). (ANT)