IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Ilustrasi: Fakta.com/Adelia Bayumurti
FAKTA.COM, Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan menjadi ibu kota politik pada 2028. Hal itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum pun diminta untuk meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif di Kota Nusantara.
"Percepatan penting pembangunan Kota Nusantara 2025-2028, yakni sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya," kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/1/2025).
@faktacom Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada periode 2025-2029. Anggaran ini akan digunakan untuk pemeliharaan bangunan di kawasan inti pusat pemerintahan dan rumah susun ASN yang sudah ada. IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028, dengan pembangunan ekosistem Yudikatif dan Legislatif yang meliputi kantor dan hunian. Selain dari APBN, pembangunan juga didanai kerja sama pemerintah dan badan usaha dengan total Rp60,239 triliun untuk membangun 97 tower rumah susun dan 129 rumah tapak. #IKN2025 #PrabowoSubianto ♬ original sound - Faktacom
Prabowo pun telah memerintahkan kedua lembaga itu untuk mengevaluasi desain dasar ekosistem dan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif yang sudah pernah dibuat Kementerian PU.
"Kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum segara bentuk tim desain yang nantinya bisa diarahkan oleh kepala negara," ujarnya.
Diharapkan, pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif tersebut rampung pada 2028. "Sehingga lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah berkantor di ibu kota Indonesia pada tahun itu," kata Basuki Hadimuljono.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengalokasikan dana Rp48,8 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk percepatan pembangunan IKN. (ANT)