Kenaikan Gaji dan Kenyataan Pahit Guru Honorer

Ilustrasi: Fakta.com/Putut Pramudiko
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siap meningkatkan tunjangan profesi guru non-ASN. Kenaikan itu diucapkan Prabowo dalam acara puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2024).
Guru berstatus ASN akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN akan ditingkatkan nilai tunjangan profesinya hingga Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan.
“Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun,” ujar Prabowo.
Selain kesejahteraan guru, Prabowo juga bilang tahun depan pemerintah akan menyelenggarakan pendidikan profesi guru (PPG) untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan S-1 dan D-4.
Ia juga menambahkan, saat ini terdapat 249.623 guru yang belum berpendidikan D-4 dan S-1. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan kepada mereka untuk melanjutkan pendidikan secara bertahap mulai tahun depan.
Temuan riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) dan Great Edunesia Dompet Dhuafa menunjukkan bahwa guru honorer masih jauh dari kondisi kesejahteraan yang ideal.
Direktur Advokasi IDEAS, Agung Pardini, pun mengamini fakta itu. Ia mengungkapkan dari 3,7 juta guru di Indonesia, setidaknya 56 persen di antaranya merupakan guru honorer. Sebagian besar guru honorer masih menerima upah yang jauh dari layak.
“Bahkan di beberapa daerah masih banyak di bawah Rp 500 ribu, terutama di tingkat SD dan MI,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Ia menambahkan, sampai saat ini sumber pembiayaan gaji guru honorer masih ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akan tetapi, berdasarkan regulasi yang ada, alokasi gaji guru honorer melalui dana BOS maksimal hanya 50 persen untuk sekolah negeri di bawah Kemendikbud dan 60 persen untuk sekolah di bawah Kemendag.
Menurut penuturan Agung, rata-rata gaji guru honorer yang ditanggung oleh dana BOS berada di kisaran Rp780.000 hingga Rp3,3 juta, tergantung dengan jenjang pendidikannya.
Menanggapi hal ini, Agung mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan inovatif. Meski saat ini ada kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi ASN, Agung menilai solusi tersebut masih parsial. Sebab, hanya menjangkau sekolah negeri dan memiliki kontrak kerja terbatas, yakni 1-5 tahun.
“Sehingga tidak menjadi solusi jangka panjang,” jelas Agung.
Berdasarkan survei IDEAS pun dapat terlihat kesejahteraan guru yang masih belum optimal. Bahkan, jauhnya kondisi ideal kesejahteraan guru tersebut tidak hanya berlaku pada guru honorer saja, melainkan secara umum.
Survei tersebut dilakukan dengan jumlah 403 responden. Hasilnya menunjukkan gambaran kesejahteraan guru di Indonesia yang sama sekali belum ideal. Berdasarkan data di atas, bahkan 42,4 persen guru memiliki gaji di bawah Rp 2 juta per bulan.