Desk Penanganan Judol Minta Meta dan TikTok Hapus Keyword Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan dorong kerja sama dengan perusahaan teknologi untuk blokir judol di Kantor Komdigi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan Desk Penanganan Judi Online telah berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Google, Facebook, Instagram, X, Tik Tok, dan sebagainya untuk melakukan penghapusan keyword judi online.
Hasilnya, selama periode 4-20 November 2024, pemblokiran kata kunci yang berkaitan dengan judi online mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Selain itu, "Data Penanganan Judi Online per Platform" yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 4-20 November 2024 mencatat 104.819 situs dan platform yang diblokir, dengan rincian 92.940 situs, 6.911 akun Meta, 691 akun X, 99 akun Telegram, 48 akun TikTok, dan sejumlah platform lainnya.
"Desk Gabungan ini juga akan terus menggalakkan kampanye dan edukasi publik tentang dampak bahaya daripada judi online. Untuk kampanye anti-judi online akan dilaksanakan oleh Komdigi dan Kantor Komunikasi Kepresidenan, sedangkan untuk edukasi dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," papar Budi dalam tanya jawab konferensi pers di Kantor Komdigi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Pemerintah mengatakan akan terus berusaha memberantas judi daring dan melindungi masa depan.
"Tentunya saya juga mohon bantuan dari rekan-rekan media, mari bantu menyebarkan edukasi dan informasi tentang bahayanya judi online. Bersama-sama, bersatu, mari kita lawan judi online. Kita ingin berusaha untuk melindungi masa depan," pungkasnya.