Jumlah Menteri Era Prabowo Bertambah? Bahlil: Kan Mau Percepatan

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Foto: Beriandi PAncar/fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tidak mempermasalahkan kemungkinan penambahan jumlah menteri di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk kebutuhan percepatan.

Menurut Bahlil, urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif presiden. Maka dia pun menyerahkan semuanya kepada Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai 20 Oktober mendatang.

"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, dia pun yakin Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahlil mengatakan, hal itu guna merespons isu jumlah kementerian ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.

Mengukur Efektivitas Rencana Bahlil Tekan Impor Migas

Lebih lanjut Bahlil mengaku sudah berkomunikasi mengenai jumlah menteri. Namun dia meminta publik menunggu kepastian jumlah menteri yang akan ditetapkan maupun yang akan didapat oleh Partai Golkar.

"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," katanya.

Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.

Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Golkar Laporkan Penyebar Foto Diduga Bahlil dengan Botol Miras ke Polisi

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15.

Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//